Alasan Polda Metro Jaya Tetapkan Roy Suryo Cs Tersangka, Bongkar Modus Edit Dokumen Ijazah Jokowi
Polda Metro Jaya mengungkap fakta mengejutkan di balik penetapan tersangka Roy Suryo Cs.
TRIBUNPALU.COM - Polda Metro Jaya mengungkap fakta mengejutkan di balik penetapan tersangka Roy Suryo Cs.
Seperti diketahui, Roy Suryo Cs resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Kasus ini terkait tuduhan ijazah Presiden Jokowi yang dituding palsu.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyebut Roy Suryo Cs telah melakukan editing dan manipulasi digital terhadap dokumen Ijazah Jokowi.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri saat memimpin konferensi pers menjelaskan proses penyelidikan dalam kasus tersebut.
Asep mengatakan penyidik telah meminta keterangan kepada 130 saksi dan 22 ahli.
Total 723 item barang bukti turut disita dalam penyidikan.
Barang bukti itu termasuk dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
"Termasuk dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada yang menegaskan bahwa ijazah Ir Haji Joko Widodo adalah asli dan sah," ujar Irjen Asep Edi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Dokumen UGM menegaskan ijazah Ir Haji Joko Widodo adalah asli dan sah.
Temuan ini diperkuat oleh hasil pemeriksaan dari Puslabfor Polri.
Penyidik menyimpulkan para tersangka menyebarkan tuduhan palsu.
Manipulasi digital dilakukan dengan metode analisis yang tidak ilmiah.
"Berdasarkan temuan tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik," jelas Irjen Asep.
Baca juga: Nama-nama Terlapor yang Lolos dari Jerat Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Termasuk Abraham Samad
8 Tersangka Ditetapkan
Total ada delapan orang ditetapkan tersangka kasus tudingan Ijazah Palsu Presiden Jokowi.
Penetapan delapan tersangka ini resmi diumumkan melalui konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Menanggapi status tersangka, Roy Suryo menyatakan menghormati penetapan itu.
"Saya tetap menghormati dulu penetapan itu," ucapnya kepada wartawan, Jumat (7/11/2025).
Ia mengklaim sebagai ahli telematika punya hak melakukan penelitian ilmiah.
Hasil penelitiannya telah dituangkan dalam buku berjudul Jokowi's White Paper.
Roy Suryo mengingatkan bahwa status tersangka belum tentu menjadi terdakwa.
"Namun perkembangan selanjutnya sebaiknya semua mengikuti proses hukum yang ada karena status tersangka ini belum tentu terdakwa apalagi terpidana," ungkap Roy.
Ia juga menyindir adanya terpidana inisial SM yang belum dieksekusi.
"Ada terpidana sudah berjalan enam tahun inkracht saja masih ada yang bebas melenggang tidak menghormati hukum sampai sekarang," tukas Roy.
Baca juga: Reaksi Menohok Roy Suryo Usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi: Senyum Saja
Roy Suryo tidak ditahan usai dijadikan tersangka
Irjen Asep mengatakan meskipun jadi tersangka para tersangka tidak langsung ditahan, alasannya karena akan melakukan pemanggilan terlebih dahulu.
Hal itu juga kata Asep sesuai dengan undang-undang yang berhubungan penahanan.
"Tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh penyidik nanti pada saat pelaksanaan pemeriksaan kepada tersangka," kata Asep.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyatakan akan melakukan pemanggilan terhadap delapan tersangka.
Hanya saja pihaknya belum mengungkap kapan Roy Suryo Cs akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka.
Kombes Iman menyebut segera mengirimkan surat undangan pemeriksaan dan diharapkan para tersangka dapat memenuhi panggilan.
"Kami berharap mudah-mudahan dari para tersangka bisa memenuhi panggilan kami, sehingga hak yang bersangkutan sebagai warga negara untuk menyampaikan klarifikasinya dalam untuk berita acara itu dipenuhi juga oleh yang bersangkutan," tukasnya.
Baca juga: Selain Roy Suryo, Ini 7 Nama Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Awal Mula Kasus
Kasus ini berawal dari laporan Presiden Jokowi ke Polda Metro Jaya pada 26 April 2025.
Laporan tersebut dibuat setelah muncul video viral di media sosial yang berisi tuduhan bahwa ijazah sarjana Jokowi adalah palsu.
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam konferensi pers 15 Mei 2025, Jokowi mengetahui video itu setelah viral di berbagai platform digital.
Dalam video tersebut, tampak beberapa tokoh publik seperti Roy Suryo dan Dokter Tifa membahas keaslian ijazah sang presiden.
“Kronologis perkara yang dilaporkan, pada 26 Maret 2025 di sekitar Karet Kuningan, Jakarta Selatan, pelapor mulai mengetahui adanya video melalui media sosial berisi pernyataan fitnah dan pencemaran nama baik dengan pernyataan ijazah palsu S1 dari sebuah universitas milik pelapor atau korban,” kata Ade.
Setelah itu, Jokowi memerintahkan ajudan dan tim kuasa hukumnya untuk mengumpulkan bukti-bukti digital yang berkaitan dengan tuduhan tersebut.
“Selanjutnya pelapor meminta ajudannya dan kuasa hukum untuk mengumpulkan bukti-bukti dari berbagai media sosial dan mengingatkan kepada pihak yang membuat,” lanjutnya.(*)
Artikel telah tayang di TribunMedan
| Reaksi Menohok Roy Suryo Usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi: Senyum Saja |
|
|---|
| Nama-nama Terlapor yang Lolos dari Jerat Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Termasuk Abraham Samad |
|
|---|
| Selain Roy Suryo, Ini 7 Nama Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi |
|
|---|
| Roy Suryo Cs Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Ini Ancaman Hukumannya |
|
|---|
| Hari Ini Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Palsu Jokowi Diumumkan, Siapa yang Jadi Tersangka? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/ijazah-palsu-roy-suryo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.