Menkeu Purbaya Kebut Redenominasi Rupiah, Ubah Rp1.000 Jadi Rp1, Target 2027
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana akan menerapkan kebijakan Redenominasi Rupiah.
TRIBUNPALU.COM - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana akan menerapkan kebijakan Redenominasi Rupiah.
Redenominasi adalah penyederhanaan nilai mata uang.
Caranya adalah dengan menghilangkan beberapa angka nol di belakang nominal uang.
Sebagai contoh, nominal Rp1.000 akan menjadi Rp1.
Masuk Agenda Starategis Nasional
Wacana Redenominasi Rupiah ini sendiri sudah bertahun-tahun dibahas.
Kini, Menkeu Purbaya secara resmi menetapkannya sebagai kebijakan.
Redenominasi Rupiah masuk dalam agenda strategis nasional.
Target penyelesaian kebijakan ini ditetapkan pada tahun 2027.
Langkah ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025.
PMK tersebut mengatur tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029.
Beleid ini ditandatangani pada tanggal 10 Oktober 2025.
“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027,” tertulis dalam dokumen resmi PMK tersebut.
Baca juga: Aji Kurniawan Minta Maaf Setelah Sebut Nama Keluarga dalam Isu PPPK Siluman
Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) ditugaskan menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi.
RUU tersebut dikenal sebagai RUU tentang Perubahan Harga Rupiah.
Redenominasi tidak mengubah nilai sebenarnya atau daya beli masyarakat.
Baca juga: Video Menkeu Purbaya Mengaji Saat Macet di Jakarta Viral, Netizen Puji Ahli Ibadah
Lantas apa tujuannya?
Tujuannya agar penulisan lebih praktis dan efisien dalam transaksi.
Kebijakan ini juga bertujuan memperbaiki citra mata uang di mata internasional.
Redenominasi dinilai penting untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing ekonomi nasional.
Langkah ini juga penting untuk menjaga stabilitas nilai rupiah.
Redenominasi diharapkan memperkuat kredibilitas mata uang Indonesia di mata dunia.
Transaksi diharapkan menjadi lebih praktis dan laporan keuangan lebih efisien.
Rencana redenominasi pernah muncul sejak masa Gubernur BI Darmin Nasution tahun 2010.
Rencana tersebut sempat terhambat persoalan hukum dan kesiapan sistem.
Pada 17 Juli 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan redenominasi harus lewat Undang-Undang baru.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan redenominasi ranah pembentuk undang-undang.
MK menilai Pasal 5 UU Mata Uang hanya mengatur desain, bukan nilai nominal.
Kini, dengan ditugaskannya penyusunan RUU, bola panas ada di tangan pemerintah dan DPR.
Jika rencana ini benar-benar terealisasi, maka Indonesia akan menyaksikan perubahan historis dalam sistem mata uangnya menyederhanakan rupiah tanpa mengurangi nilainya, sebuah simbol menuju ekonomi yang lebih efisien dan berdaya saing global.(*)
Artikel telah tayang di TribunJabar
| Purbaya Ungkap Rencana Redenominasi Rupiah, Target Selesai pada 2027 |
|
|---|
| Geramnya Anak Menkeu Purbaya Pergoki Pegawai Pajak Main Meme Coin, Yudo Sadewa: Kurang Ajar |
|
|---|
| Video Menkeu Purbaya Mengaji Saat Macet di Jakarta Viral, Netizen Puji Ahli Ibadah |
|
|---|
| Digoda Jadi Kader PAN, Pakar Wanti-wanti ke Menkeu Purbaya: Citra Positif Bisa Hancur |
|
|---|
| Viral Lagi! Anak Menkeu Purbaya Bocorkan Hitungan Siklus Krisis Dunia: Siap-Siap Hadapi 2027 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Menkeu-Purbaya-New.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.