Berita Viral

Sosok AKBP Basuki, Saksi Kunci Tewasnya Dosen Untag Semarang, Bantah Punya Hubungan Asmara

AKBP Basuki jadi saksi kunci dalam kasus tewasnya dosen muda Universitas 17 Agustus (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (DLL).

Editor: Lisna Ali
Kolase istimewa
SAKSI KUNCI - AKBP Basuki jadi saksi kunci dalam kasus tewasnya dosen muda Universitas 17 Agustus (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (DLL). 

TRIBUNPALU.COM - AKBP Basuki jadi saksi kunci dalam kasus tewasnya dosen Untag Semarang, Dwinanda Linchia Levi (DLL).

AKBP Basuki (56) diketahui adalah orang yang pertama kali melaporkan penemuan jenazah DLL pada Senin (17/11/2025).

Ia mengaku berada di kamar hotel nomor 201 tersebut karena mendampingi korban.

Perwira yang bertugas di Ditsamapta Polda Jawa Tengah itu menyebut kondisi kesehatan Levi sudah menurun sejak Minggu (16/11/2025).

“Saya antar ke rumah sakit dulu. Terakhir saya lihat, dia masih pakai kaus biru-kuning dan celana training,” ujar Basuki kepada wartawan.

Basuki menyebut korban memiliki riwayat penyakit tekanan darah dan kadar gula tinggi.

Levi bahkan sempat mengalami muntah-muntah pada Minggu sore.

Basuki mengaku terkejut saat mendapati Levi tergeletak tanpa busana keesokan harinya.

Korban ditemukan mengeluarkan darah dari hidung dan mulut.

Ia berdalih kondisi korban yang telanjang itu dipicu oleh reaksi tubuh menjelang kematian.

Baca juga: Syarifudin Hafid Serap Aspirasi Warga Karaupa dalam Reses di Morowali

Bantah Punya Hubungan Asmara

Basuki menyangkal adanya hubungan asmara dengan dosen muda tersebut.

“Saya sudah tua. Tidak ada hubungan seperti yang orang pikirkan,” ujarnya.

Ia mengaku hanya mengenal Levi karena rasa simpati, terutama sejak orang tua korban meninggal.

Bukti tidak adanya hubungan asmara yang diungkap salah satu dengan biayai wisuda doktor Levi.

Baca juga: Reses di Morowali, Syarifudin Hafid Tampung Aspirasi Warga Karaupa soal Lahan dan Fasilitas Desa

Keluarga Sebut AKBP Basuki Satu KK dengan Dosen Levi

Di bagian lain, TW (Inisial), kerabat korban justru mengungkap kejanggalan gelagat AKBP B yang menjadi saksi kunci kasus ini. 

Menurut TW, ternyata selama ini AKBP B satu kartu keluarga (KK) dengan korban, DLL. 

Fakta ini diketahui keluarga korban selepas kematian DLL.

"Iya korban satu KK dengan saksi pertama (AKBP B), katanya sebagai saudara. Kecurigaan ini muncul ketika adik saya menanyakan alamat korban dengan saksi pertama kog sama, ternyata mereka satu KK, korban dimasukkan ke KK sebagai saudara," kata kerabat korban, TW saat dihubungi Tribun, Selasa (18/11/2025).

TW mengaku, kaget atas keterkaitan antar korban dan saksi pertama.

Sejauh yang ia tahu, korban tak pernah menceritakan sosok polisi tersebut.

"Kami baru tahu tadi siang (Selasa, 18 November 2025), hubungan korban dan saksi pertama infonya agar korban bisa pindah KTP Semarang maka masuk KK-nya saksi pertama," bebernya. 

Namun, keluarga korban juga bertanya-tanya mengapa polisi tersebut tak muncul di rumah sakit ketika jenazah korban hendak dilakukan autopsi. 

"Kalau namanya saudara harusnya hadir karena sebagai saudara harusnya hadir, tapi sampai sore dia (polisi) itu tidak datang," terangnya.

TW juga mengungkap kejanggalan kematian kerabatnya itu. 

Antara lain informasi kematian korban juga diterima keluarga berjarak cukup jauh.

Korban ditemukan meninggal dunia pada Senin (17/11/2025) pagi sekitar pukul 05.30 WIB, tapi keluarga baru menerima informasi kematian korban pada Senin petang.

Korban juga ditemukan dalam kondisi telanjang dan telentang begitu saja di lantai keramik tanpa alas apapun.

Keluarga korban yang menerima foto itu lantas curiga atas kematian korban yang ditemukan dalam kondisi tersebut.

Pada bagian lain, wajah korban dalam foto tersebut juga sangat berbeda dengan kondisi semasa hidup.

Baca juga: Pembangunan Kampus Patriot di Sigi Dirancang Modular, Fleksibel Sesuai Dinamika Kawasan Transmigrasi

 "Informasinya keluar darah dari hidung dan mulut korban. Kemudian sekilas dari foto korban yang kami terima,  ada bercak darah keluar dari bagian intim korban. Nah ini yang masih membuat keluarga korban masih merasa janggal atas kematian ini," terang Tiwi, kerabat korban, saat dihubungi Tribunjateng, Selasa (18/11/2025)..

Kendati merasa janggal atas kematian korban, keluarga korban sejauh ini masih menunggu keputusan keluarga besar untuk langkah hukum ke depannya.

"Sebenarnya keluarga sudah menggebu-gebu tapi silahkan nanti keluarga terutama kakak kandung dari korban," ujar Tiwi.

AKBP B Ditahan 20 Hari

Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) B ditahan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah selama 20 hari buntut kasus tewasnya DLL (35) dosen Universitas 17 Agustus 1945  (Untag) Semarang.

Hal ini diungkap Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar yang mengatakan AKBP B ditahan karena melangar kode etik profesi polri.

"AKBP B dipatsus selama 20 hari, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025 karena melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," kata Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar melalui keterangan tertulis yang diterima Tribun, Kamis (20/11/2025).

Sanksi yang dijatuhkan kepada AKBP B selepas penyidik Propam melakukan gelar perkara yang dikomandoi Kepala Subbidang Pembinaan Etika Profesi  (Kasubbid Wabprof) Bidpropam Polda Jateng AKBP Hendry Ibnu Indarto, pada Rabu (19/11/2025).

Proses gelar perkara melibatkan pula pengawas internal dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), Biro Sumber Daya Manusia (SDM) dan Bidang Hukum (Bidkum).

Hasil gelar perkara  menyimpulkan, AKBP B melakukan pelanggaran kode etik berupa tinggal bersama seorang wanita berinisial DLL tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Saiful mengatakan, keputusan tersebut sengaja bentuk penegakan aturan dan komitmen Propam dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan terukur.

"Tindakan ini sebagai langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia mengingatkan, Polda Jateng berkomitmen untuk menindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri. Penindakan dilakukan tanpa pengecualian.

"Siapapun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan,” katanya.

Tinggal Satu Atap

Dari kasus kematian korban juga terungkap secara administrasi antara korban dan AKBP B masuk dalam satu Kartu Keuarga(KK).

Alamat mereka sama-sama tersemat di sebuah perumahan di Kedungmundu, Tembalang, Kota Semarang.

Kematian korban masih menjadi tanya tanya karena hasil otopsi yang diterima secara lisan menyatakan korban alami pecah jantung.

Kondisi tersebut akibat aktivitas berlebihan korban sebelum ditemukan meninggal dunia tanpa busana di kamar 210 kostel tersebut.

Keluarga mendesak polisi agar mengusutnya terutama keberadaan AKBP B di lokasi kejadian.(*)

(Tribunsumsel/TribunJateng)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved