Palu Hari Ini

Wali Kota Palu Temui Massa Aksi Terkait Lahan HGB dan Eks HGB, Janji Prioritaskan Tuntutan Warga

Ia menegaskan bahwa permasalahan sengketa lahan ini sudah menjadi perhatian sejak awal masa jabatannya pada tahun 2021.

|
Penulis: Supriyanto | Editor: Fadhila Amalia
Ucok/TribunPalu.com
AKSI UNJUK RASA - Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, menemui massa aksi dari Aliansi Masyarakat Kota Palu yang melakukan demonstrasi di Kantor Wali Kota Palu, Jalan Balai Kota, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Rabu (10/9/2025). 

Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri.

HGB bisa diberikan di atas tanah negara, tanah hak pengelolaan, atau bahkan tanah hak milik orang lain.

Karakteristik Utama Lahan HGB:

Jangka Waktu Terbatas: HGB memiliki jangka waktu tertentu, yaitu paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun.

Setelah itu, haknya bisa diperbarui.

Dapat Diperjualbelikan: Lahan HGB dapat diperjualbelikan, diwariskan, dan dijadikan jaminan utang.

Tujuan Penggunaan: Lahan ini umumnya digunakan untuk kegiatan komersial seperti pembangunan perumahan, ruko, apartemen, atau perkantoran.
 
Perbedaan HGB di Palu dengan Hak Milik

Perbedaan utama antara lahan HGB dan Hak Milik terletak pada status kepemilikannya.

Hak Milik: Hak yang paling kuat dan penuh atas tanah. Status kepemilikannya tidak terbatas waktu dan dapat diwariskan.

Pemilik tanah bisa menggunakan lahan untuk berbagai keperluan sesuai dengan tata ruang wilayah.

HGB: Hak yang diberikan untuk membangun di atas tanah milik orang lain atau negara.

Setelah jangka waktu habis, pemilik HGB harus memperpanjang haknya atau bangunan di atasnya akan kembali menjadi milik pemilik tanah asal.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved