DPRD Palu
DPRD Palu Genjot Pengesahan Ranperda Perlindungan Petani Garam Teluk Palu Tahun 2025
Ia mencontohkan kawasan penggaraman di Kelurahan Talise yang berpotensi dijadikan ruang edukasi dan bahkan cagar budaya.
Penulis: Robit Silmi | Editor: Fadhila Amalia
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi
TRIBUNPALU.COM, PALU – DPRD Kota Palu menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Petani Garam di Teluk Palu dapat disahkan tahun ini.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palu, Arif Miladi, mengatakan, perda tersebut sempat tertunda pembahasannya pada tahun 2024.
“Kami usahakan supaya perda ini lahir tahun ini. Kita upayakan, karena sempat tertunda tahun lalu,” kata Arif Miladi kepada wartawan, Kamis (16/10/2025).
Baca juga: Kapolres Sigi Ajak Masyarakat Jadikan Al-Qur’an sebagai Fondasi Hidup di MTQ ke-IX Kabupaten Sigi
Arif menyampaikan, antusiasme masyarakat terhadap penyusunan perda ini sangat tinggi.
Hal itu terlihat dari pelaksanaan konsultasi publik yang digelar di Kantor Kelurahan Talise, Jalan Soeprapto, Kota Palu.
“Animo masyarakat sangat antusias. Konsultasi publik ini bentuk transparansi dalam membuat aturan,” ujarnya.
Menurut Arif, petani garam Teluk Palu harus dilibatkan secara aktif dalam proses penyusunan perda.
Mereka dapat memberikan ide, masukan, dan pandangan terkait kebutuhan di lapangan.
Baca juga: 35 Peserta Wakili Dolo Selatan di MTQ ke-IX Kabupaten Sigi, Siap Harumkan Daerah
“Masyarakat bisa menyumbang saran. Semua ide itu bisa kita tampung dalam pembahasan nanti,” katanya.
Dalam konsultasi publik, sejumlah persoalan mencuat, terutama terkait sarana dan prasarana tambak garam.
“Masih butuh infrastruktur dan fasilitas pendukung. Ke depan, kawasan tambak garam ini bukan hanya untuk produksi, tapi bisa menjadi tempat pendidikan,” jelas Arif.
Ia mencontohkan kawasan penggaraman di Kelurahan Talise yang berpotensi dijadikan ruang edukasi dan bahkan cagar budaya.
“Satu-satunya tambak garam yang ada di dalam kota hanya di Teluk Palu. Mungkin di daerah lain ada, tapi tidak seperti ini,” katanya.
Arif juga menyinggung masukan dari salah satu petani garam bernama Sarwiah, yang mempertanyakan kualitas garam di tengah aktivitas tambang di sekitar wilayah itu.
Baca juga: PSSI Resmi Pecat Patrick Kluivert dari Pelatih Timnas Indonesia, Ini Alasannya
DPRD Kota Palu
Kota Palu
Sultan Amin Badawi
Petani Garam
Teluk Palu
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)
Arif Miladi
Kelurahan Talise
Arif
| Donald Payung Serap Aspirasi Warga Tatura Utara Palu, Sampah dan Drainase Disoalkan |
|
|---|
| DPRD Palu Setujui 3 Raperda, Termasuk Perlindungan Perempuan dan Ketahanan Keluarga |
|
|---|
| Alfian Chaniago Suarakan Jeritan Honorer Belum Jadi PPPK di DPRD Palu |
|
|---|
| 3 Ranperda Inisiatif Pemkot Disetujui DPRD Palu, Wali Kota: Mari Wujudkan Kota Lebih Baik |
|
|---|
| DPRD Palu Setujui Ranperda Perlindungan Perempuan dan Kota Layak Anak |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.