Palu Hari Ini

Kuasa Hukum Keluarga Risno Ajukan Pra Peradilan atas Penangkapan Diduga Tidak Sah

Pihak keluarga Risno berharap agar proses hukum dapat segera diproses secara adil dan kliennya segera dipulangkan ke Kota Palu. 

Editor: Regina Goldie
HANDOVER
Penangkapan Risno oleh Polda Gorontalo pada 21 Oktober 2025 di wilayah hukum Kota Palu, Sulawesi Tengah, mendapat sorotan tajam dari kuasa hukum.  

Fadlan mengingatkan bahwa kejadian seperti ini menunjukkan bahwa masih ada kelemahan dalam hal penegakan hukum yang profesional dan transparan. 

Selain mengajukan pra peradilan, pihak keluarga Risno juga berencana melaporkan penyidik Polda Gorontalo ke Divisi Propam Polri, terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam melaksanakan tugas.

Baca juga: Banjir Rendam Lima Kelurahan di Tolitoli, 1.345 KK Terdampak

Fadlan menilai bahwa proses hukum yang melibatkan kliennya harus ditangani dengan lebih hati-hati dan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Pihak keluarga Risno berharap agar proses hukum dapat segera diproses secara adil dan kliennya segera dipulangkan ke Kota Palu

Hingga saat ini, Risno masih belum dapat dihubungi oleh pihak keluarga, menambah kekhawatiran mengenai kondisi dan keselamatannya.

Dengan langkah ini, kuasa hukum berharap pihak kepolisian dapat memberikan klarifikasi dan tindakan yang sesuai terhadap kesalahan prosedural yang terjadi, serta memastikan hak-hak kliennya terpenuhi sesuai dengan hukum berlaku. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved