Palu Hari Ini
Kuasa Hukum Keluarga Risno Ajukan Pra Peradilan atas Penangkapan Diduga Tidak Sah
Pihak keluarga Risno berharap agar proses hukum dapat segera diproses secara adil dan kliennya segera dipulangkan ke Kota Palu.
TRIBUNPALU.COM - Penangkapan Risno oleh Polda Gorontalo pada 21 Oktober 2025 di wilayah hukum Kota Palu, Sulawesi Tengah, mendapat sorotan tajam dari kuasa hukum.
Menurut keterangan Fadlan selaku kuasa hukum, Risno ditangkap oleh Polda Gorontalo di Kota Palu tanpa adanya koordinasi dengan Polda Sulawesi Tengah terlebih dahulu.
Fadlan menambahkan penangkapan Risno tidak sah karena tidak mengikuti prosedur yang benar dan tanpa disertai barang bukti yang cukup.
Baca juga: Bupati Morowali Utara Dorong Perbaikan Jalan Towi-Kolonodale Melalui Kerja Sama Dengan Perusahaan
Fadlan mengklaim bahwa penangkapan tersebut diduga melanggar prosedur hukum yang berlaku.
Sebagai langkah hukum pertama, pihak keluarga mengajukan pra peradilan untuk menilai keabsahan proses tersebut.
Fadlan mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap kliennya dilakukan tanpa menunjukkan surat perintah penangkapan dan tanpa bukti permulaan yang cukup, yang bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca juga: Inflasi Sulteng Capai 3,88 Persen, Pemprov Siapkan Langkah Pengendalian Berkelanjutan
Pihak keluarga juga hanya menerima surat pemberitahuan penangkapan dua hari setelah penangkapan terjadi.
Hal ini, menurut Fadlan, semakin menegaskan bahwa proses penangkapan tersebut cacat prosedur.
“Penangkapan dilakukan tanpa ada surat perintah yang jelas dan tanpa bukti permulaan yang cukup. Klien kami bukan DPO, dan tidak ada barang bukti yang ditemukan saat penangkapan. Ini adalah pelanggaran yang sangat jelas terhadap prosedur hukum yang ada,” kata Fadlan kepada TribunPalu.com, Senin (28/10/2025).
Selain itu, Fadlan juga menyoroti masalah koordinasi antar kepolisian.
Baca juga: Bupati Erwin Burase Sampaikan Empat Raperda Prioritas Parigi Moutong, Termasuk Soal Sampah dan Desa
Penangkapan Risno, yang dilakukan oleh Polda Gorontalo di wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah, seharusnya didahului dengan koordinasi antara kedua pihak kepolisian tersebut.
“Polda Gorontalo melakukan penangkapan di wilayah hukum Palu tanpa ada koordinasi terlebih dahulu dengan Polda Sulteng, yang jelas merupakan pelanggaran prosedural,” tambahnya.
Fadlan mengingatkan bahwa kejadian seperti ini menunjukkan bahwa masih ada kelemahan dalam hal penegakan hukum yang profesional dan transparan.
Selain mengajukan pra peradilan, pihak keluarga Risno juga berencana melaporkan penyidik Polda Gorontalo ke Divisi Propam Polri, terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam melaksanakan tugas.
Baca juga: Banjir Rendam Lima Kelurahan di Tolitoli, 1.345 KK Terdampak
Fadlan menilai bahwa proses hukum yang melibatkan kliennya harus ditangani dengan lebih hati-hati dan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Pihak keluarga Risno berharap agar proses hukum dapat segera diproses secara adil dan kliennya segera dipulangkan ke Kota Palu.
Hingga saat ini, Risno masih belum dapat dihubungi oleh pihak keluarga, menambah kekhawatiran mengenai kondisi dan keselamatannya.
Dengan langkah ini, kuasa hukum berharap pihak kepolisian dapat memberikan klarifikasi dan tindakan yang sesuai terhadap kesalahan prosedural yang terjadi, serta memastikan hak-hak kliennya terpenuhi sesuai dengan hukum berlaku. (*)
| Ketua HMI Fisip Untad Harap Hari Sumpah Pemuda Bukan Sekedar Seremonial |
|
|---|
| Kadis UMKM Palu Sebut Retribusi PKL Sudah Sesuai Perda |
|
|---|
| Komunitas Pemuda Palu Gelar Sharing Session Bahas Pinjol dan Kesehatan Mental |
|
|---|
| 1.475 Wisudawan Diwisuda di Universitas Tadulako |
|
|---|
| Konsolidasi PAN di Palu Dirangkaikan Pembagian Sembako untuk Warga |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.