Palu Hari Ini

Polresta Palu Bongkar Kasus Curanmor 37 TKP dan Pembunuhan di Kabonena

Press release itu diadakan terkait dua kasus yaitu kasus pencurian motor (Curanmor) dan pembunuhan di Jl Munif Rahman, Kelurahan Kabonena.

Penulis: Supriyanto | Editor: Fadhila Amalia
Ucok/TribunPalu.com
PRESS RELEASE - Polresta Palu menggelar press release di Mapolresta Palu, Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Senin (10/11/2025) sekitar pukul 09.00 Wita. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok

TRIBUNPALU.COM, PALU - Polresta Palu menggelar press release di Mapolresta Palu, Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Senin (10/11/2025) sekitar pukul 09.00 Wita.

Press release itu diadakan terkait dua kasus yaitu kasus pencurian motor (Curanmor) dan pembunuhan di Jl Munif Rahman, Kelurahan Kabonena, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, Sabtu 8 November 2025 lalu.

Baca juga: Pemkab Banggai Turunkan Tim Tanggapi Aksi Warga Masing Soal Lahan PT Sawindo Cemerlang

Untuk pelaku Curanmor, terdapat dua orang tersangka yaitu inisial EL dan AP, serta satu orang lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Mereka beraksi di 37 TKP dengan total barang bukti yang diamankan sebanyak 32.

Pelaku diketahui berinisial R yang menghabisi korban Asrudin dengan senjata tajam (samurai) hingga meninggal dunia.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Pelaku merupakan keponakan dari mantan istri korban yang diminta untuk menjaga rumah akibat adanya pesan ancaman yang ditujukan korban untuk membakar rumah akibat tak ingin diajak rujuk kembali.

Baca juga: BREAKINGNEWS: Warga Masing Duduki dan Boikot Kantor Perusahaan Sawit PT Sawindo Cemerlang

Press release itu dipimpin langsung oleh Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams didampingi oleh Kasat Reskrim, AKP Ismail Bobby dan Humas Polresta Palu Aiptu I Kadek Aruna.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved