Selasa, 5 Mei 2026

Warga Segel Kantor Desa Parimo

Bupati Parimo: Kepala Desa Bambalemo Bisa Diberhentikan Sementa

Menurutnya, pelayanan kepada masyarakat tetap harus berjalan meski ada persoalan hukum yang melibatkan pemerintah desa.

Tayang:
Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Regina Goldie
FAAIZ / TRIBUNPALU.COM
Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, menegaskan pemerintah daerah tidak akan ragu memberhentikan sementara Kepala Desa Bambalemo jika ditemukan pelanggaran. 

Erwin meminta seluruh perangkat desa tetap bekerja melayani kebutuhan masyarakat sebagaimana mestinya.

“Pelayanan itu harus diutamakan. Jangan sampai warga yang dirugikan,” ujarnya.

Bupati juga mengimbau masyarakat Bambalemo untuk tetap tenang menunggu hasil pemeriksaan resmi dari Inspektorat.

Ia menekankan, setiap kebijakan yang diambil pemerintah daerah berdasarkan aturan yang berlaku.

“Semua prosedur kita jalankan sesuai ketentuan. Tidak boleh ada yang dirugikan,” tuturnya.

Baca juga: ITB Gelar Pelatihan Briket Arang di Tolitoli, Dukung Kemandirian Energi Masyarakat Desa

Menurutnya, pemeriksaan ini penting agar ada kejelasan terkait isu yang berkembang di Desa Bambalemo.

“Kalau ada pelanggaran, kita tindak. Kalau tidak ada, tentu dipulihkan seperti semula,” tegas Erwin.

Ia berharap seluruh pihak dapat menghormati proses yang sedang berjalan.

“Jangan sampai ada yang membuat suasana semakin panas. Kita tunggu hasilnya,” ujar Erwin.

Erwin menutup dengan menegaskan kembali bahwa pemerintah daerah tidak ingin masyarakat terganggu akibat persoalan internal desa.

“Yang jelas pelayanan harus tetap berjalan normal,” pungkasnya. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved