Harga Gas 3 Kg di Banggai Naik
BREAKINGNEWS: Harga Gas 3 Kg di Banggai Sulteng Naik Rp2.500 di Tahun 2025
Dalam keputusan tersebut, harga LPG 3 kg tahun 2025 mengalami kenaikan sekitar Rp2.000–Rp2.500 dibanding periode 2021–2024.
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Fadhila Amalia
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Bupati Banggai, Amirudin, membuka rapat sosialisasi Harga Eceran Tertinggi (HET) dan pembahasan permasalahan gas LPG 3 kg di Kabupaten Banggai tahun 2025, Senin (8/9/2025), di Ruang Rapat Umum Kantor Bupati Banggai.
Kegiatan ini menjadi forum penting untuk menyamakan persepsi antara pemerintah, aparat pengawas, hingga pelaku usaha distribusi terkait kebijakan harga dan persoalan yang masih dihadapi masyarakat dalam memperoleh LPG 3 kg.
Baca juga: Luna Maya Buka-bukaan soal Rencana Punya Anak, Siap Jalani Program Hamil Tahun Depan
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Banggai, Natalia Patolemba, dalam laporannya menyampaikan bahwa penetapan HET LPG 3 Kg telah diatur melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah No. 500.10.8.3/111/Ro.EKON-G.ST/2025 tertanggal 19 Mei 2025.
Dalam keputusan tersebut, harga LPG 3 kg tahun 2025 mengalami kenaikan sekitar Rp2.000–Rp2.500 dibanding periode 2021–2024.
"Untuk Tim Satgas Distribusi BBM dan LPG 3 kg telah dibentuk oleh Bupati Banggai, yang melibatkan Camat se-Kabupaten Banggai, Danramil jajaran Kodim 1308/LB, Kapolsek jajaran Polres Banggai, Satpol PP, serta lurah dan kepala desa. Saat ini, di Kabupaten Banggai terdapat 6 agen dan 1.115 pangkalan LPG 3 Kg," tuturnya.
Baca juga: Empat Korban Jembatan Gantung Putus di Tolitoli Sulteng Dirawat di RS Mokopido
Untuk wilayah Kabupaten Banggai, daftar HET ditetapkan sebagai berikut:
1. Radius 0-60 Km
• HET: Rp 20.000
• Harga Jual Kepangkalan: Rp 17.500
• Margin Pangkalan: Rp 2.500
2. Radius 60-120 Km
• HET: Rp 22.000
• Harga Jual Kepangkalan: Rp 19.500
• Margin Pangkalan: Rp 2.500
3. Radius 121-180 Km
• HET: Rp 24.000
• Harga Jual Kepangkalan: Rp 21.00
• Margin Pangkalan: Rp 3.000.
Berikut beberapa poin utama terkait kenaikan harga gas di Banggai:
Harga Jauh di Atas HET
Harga gas 3 kg di beberapa kecamatan, seperti Luwuk Utara dan Toili, dilaporkan mencapai Rp35.000 hingga Rp55.000 per tabung.
Angka ini jauh melampaui HET yang seharusnya berkisar antara Rp18.000 hingga Rp24.000, tergantung pada lokasi pangkalan dan jarak distribusi.
Penyebab Kenaikan Harga
Kenaikan harga ini bukan disebabkan oleh keputusan resmi pemerintah, melainkan beberapa faktor di lapangan:
Kelangkaan Pasokan: Ketersediaan gas 3 kg sering kali terbatas, sehingga memicu persaingan tidak sehat di tingkat pengecer.
Permainan Harga: Pengecer nakal sering menjual gas di atas HET untuk mengambil keuntungan lebih besar, terutama saat terjadi kelangkaan.
Distribusi Tidak Merata: Gas subsidi seringkali tidak sampai ke daerah terpencil, sehingga harganya melambung tinggi di luar pangkalan resmi.
Pembelian Tidak Tepat Sasaran: Banyaknya masyarakat yang tidak berhak (misalnya, pelaku usaha besar) yang turut membeli gas subsidi, membuat stok untuk masyarakat miskin menjadi menipis.
Upaya Pemerintah
Pemerintah Kabupaten Banggai dan pihak terkait telah mengambil beberapa langkah untuk mengatasi masalah ini:
Tim Terpadu: Tim terpadu yang terdiri dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (Polri dan TNI) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pangkalan dan pengecer untuk mengawasi penjualan.
Penindakan: Pangkalan yang melanggar aturan dan menjual gas di atas HET akan dikenakan sanksi, termasuk ancaman pencabutan izin.
Pendataan Ulang: Pemerintah sedang berupaya mendata ulang warga yang berhak menerima gas subsidi agar distribusinya lebih tepat sasaran.
Meskipun berbagai upaya telah dilakukan, masalah kenaikan harga dan kelangkaan gas 3 kg di Banggai masih menjadi keluhan yang terus berulang bagi masyarakat, terutama menjelang hari-hari besar keagamaan.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Harga-Gas-3-Kg-di-Banggai-Naik-Rp2500-di-Tahun-202.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.