Sulteng Hari Ini

Kejati Sulteng Tegaskan Pengawasan Dana Koperasi Merah Putih Lewat Aplikasi Jaga Desa

Firdaus menjelaskan, aplikasi Jaga Desa akan menjadi alat utama bagi Kepala Desa dalam melaporkan rencana penggunaan dana secara transparan.

|
Penulis: Supriyanto | Editor: Fadhila Amalia
Youtube TribunPalu.com
KOPERASI MERAH PUTIH - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya dalam mengawal penyaluran dan penggunaan dana Koperasi Merah Putih (KMP) melalui pengawasan berbasis digital lewat aplikasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa). Hal ini disampaikan dalam Podcast “Jaksa Menyapa” bertajuk “Peran Strategis Dalam Mitigasi Penyimpangan”, yang digelar TribunPalu.com bersama Kejati Sulteng, Kamis (25/9/2025), di Ruang Podcast TribunPalu.com, Jl Emy Saelan, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu. 

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/Kel Merah Putih) adalah program strategis pemerintah yang bertujuan untuk memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat akar rumput.

Program ini digagas dengan visi menjadikan koperasi sebagai tulang punggung ekonomi desa/kelurahan melalui semangat gotong royong dan kekeluargaan, sejalan dengan nilai-nilai Pasal 33 UUD 1945.

Poin-Poin Utama Koperasi Merah Putih:

1. Tujuan Utama

Memperkuat Ekonomi Desa: Menjadikan desa sebagai pilar pembangunan ekonomi.

Meningkatkan Kesejahteraan: Khususnya bagi petani, nelayan, dan pelaku UMKM di desa.

Memperpendek Rantai Pasok: Mengurangi peran tengkulak dan menstabilkan harga, sehingga harga jual petani/produsen lebih baik dan harga beli konsumen lebih terjangkau.

Menciptakan Lapangan Kerja: Membuka kesempatan kerja di unit-unit usaha koperasi desa.

2. Model Pembentukan

Pembentukan Koperasi Merah Putih dapat dilakukan melalui tiga cara:

Membangun Koperasi Baru: Didirikan di desa/kelurahan yang belum memiliki koperasi aktif.

Mengembangkan Koperasi yang Sudah Ada: Koperasi yang sudah aktif menyesuaikan anggaran dasar dan mengembangkan unit usaha sesuai model Koperasi Merah Putih.

Revitalisasi Koperasi: Menghidupkan kembali koperasi yang sudah tidak aktif.

3. Jenis-Jenis Usaha Wajib

Koperasi Merah Putih didorong untuk menjalankan minimal tujuh unit usaha yang terintegrasi dan berorientasi pada kebutuhan dasar masyarakat desa, antara lain:

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved