Sulteng Hari Ini
Kepala ESDM Sulteng: Usulan 53 WPR Parimo Ditolak Jika Tak Sesuai Perda Tata Ruang
Salah satu lokasi yang diusulkan yakni Desa Buranga, dinilai tidak bisa disetujui karena tidak tercantum dalam Perda penataan ruang.
Penulis: Robit Silmi | Editor: Fadhila Amalia
Robit/TribunPalu.com
BLOK WPR - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah, Ajenkris, menegaskan pihaknya akan menolak seluruh usulan 53 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Parigi Moutong apabila tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penataan Ruang.
Sebagai informasi, IPR dikeluarkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), berdasarkan permohonan dari orang perseorangan atau koperasi yang anggotanya adalah penduduk setempat.
Baca juga: Mahasiswa FKIP Untad Gelar Baca dan Bersuara, Angkat Isu Literasi hingga Kritik Program Pemerintah
Namun, dalam prosesnya, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota juga memiliki peran dalam rekomendasi dan penetapan wilayah, sebelum akhirnya permohonan diajukan ke kementerian.(*)
Halaman 2 dari 2
Tags
Ajenkris
Kabupaten Parigi Moutong
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
Sulawesi Tengah
Peraturan Daerah (Perda)
Berita Terkait: #Sulteng Hari Ini
Jejak Panjang Karier Anwar Hafid, Dari Desa Rantebala ke Kursi Gubernur Sulawesi Tengah |
![]() |
---|
Dukung Swasembada Pangan, Polda Sulteng Targetkan 7.458 Ton Jagung di Kuartal IV |
![]() |
---|
Gubernur Sulteng Kenalkan 9 Berani di Kompas TV |
![]() |
---|
Usulan WPR Parigi Moutong Capai 355 Ribu Hektare, ESDM Sulteng Lakukan Validasi Tata Ruang |
![]() |
---|
Januari-September 2025 Polda Sulteng Tangkap 721 Tersangka Narkoba, 85 di Antaranya Perempuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.