Sulteng Hari Ini

Kepala ESDM Sulteng: Usulan 53 WPR Parimo Ditolak Jika Tak Sesuai Perda Tata Ruang

Salah satu lokasi yang diusulkan yakni Desa Buranga, dinilai tidak bisa disetujui karena tidak tercantum dalam Perda penataan ruang.

Penulis: Robit Silmi | Editor: Fadhila Amalia
Robit/TribunPalu.com
BLOK WPR - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah, Ajenkris, menegaskan pihaknya akan menolak seluruh usulan 53 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Parigi Moutong apabila tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penataan Ruang. 

Sebagai informasi, IPR dikeluarkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), berdasarkan permohonan dari orang perseorangan atau koperasi yang anggotanya adalah penduduk setempat.

Baca juga: Mahasiswa FKIP Untad Gelar Baca dan Bersuara, Angkat Isu Literasi hingga Kritik Program Pemerintah

Namun, dalam prosesnya, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota juga memiliki peran dalam rekomendasi dan penetapan wilayah, sebelum akhirnya permohonan diajukan ke kementerian.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved