Buol Hari Ini

Pemerintah Buol Luncurkan Sistem Digital untuk Awasi Distribusi LPG 3 Kg

Pemerintah Daerah berkomitmen menjaga transparansi, keadilan, dan ketertiban dalam pendistribusian.

Editor: Regina Goldie
HANDOVER
Pemerintah Kabupaten Buol segera mengambil langkah tegas dalam menanggapi isu dugaan kecurangan dan kelangkaan dalam pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG) Bersubsidi 3 Kilogram. 

TRIBUNPALU.COM - Pemerintah Kabupaten Buol segera mengambil langkah tegas dalam menanggapi isu dugaan kecurangan dan kelangkaan dalam pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG) Bersubsidi 3 Kilogram.

Hal ini diputuskan dalam Rapat Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan dan Pengendalian LPG Bersubsidi 3 Kg yang dipimpin langsung oleh Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Buol, Moh Yamin Rahim di Ruang Rapat Aula Lt. III Kantor Bupati, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah Senin (3/11/2025).

Rapat dihadiri oleh jajaran Forkopimda, termasuk Kapolres Buol yang diwakili Kasat Intelkam, Pimpinan OPD terkait, Camat se-Kabupaten Buol, Para Lurah, serta perwakilan agen resmi LPG.

Baca juga: Gubernur Sulteng Terima Aspirasi Mahasiswa, Janji Perkuat Tata Kelola Sumber Daya Alam

Dalam arahannya, Pj Sekda Moh Yamin Rahim menegaskan bahwa Pemerintah Daerah tidak akan mentoleransi adanya oknum yang menyalahgunakan distribusi LPG bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan usaha mikro.

"Beberapa hari terakhir beredar unggahan di media sosial. Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Daerah segera melakukan klarifikasi. Apabila benar ditemukan oknum yang melakukan pelanggaran, baik agen, pangkalan, maupun oknum di lapangan, maka akan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Sekda.

Pemerintah Daerah berkomitmen menjaga transparansi, keadilan, dan ketertiban dalam pendistribusian.

Baca juga: Temukan Dugaan Penyimpangan Rp5 Miliar di PDAM Uwe Lino, Inspektorat Donggala Laporkan ke Kejaksaan

Untuk itu, Sekda mengimbau masyarakat agar tidak langsung menyebarkan informasi di media sosial, melainkan melaporkannya secara resmi kepada tim pengawasan yang berwenang.

Kasat Intelkam Polres Buol, IPTU I Gede Sariasa, membenarkan adanya temuan harga jual LPG 3 Kg di tingkat masyarakat jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET), bahkan mencapai Rp60.000 hingga Rp70.000 per tabung, di atas HET resmi yang seharusnya berkisar Rp 30.000,- per tabung.

Sementara itu, Camat Paleleh Barat melaporkan adanya temuan praktik penjualan ilegal di wilayahnya, termasuk tabung dengan isi tidak sesuai takaran (hanya sekitar 2,8 kg) dan adanya tabung dengan segel berwarna kuning dan merah yang diduga berasal dari luar kuota resmi Buol.

Baca juga: DSLNG Dorong Penguatan Kompetensi Guru Melalui Pelatihan Mindfulness dan Pembelajaran Kolaboratif

Menyikapi temuan tersebut, Plt Kabag Ekonomi, Ani Siti Hadiah memaparkan langkah-langkah konkret Satgas baru diantaranya:

Penguatan Payung Hukum:

Satgas telah menerbitkan SK Satgas BBM dan LPG terbaru tertanggal 31 Oktober, yang mencakup struktur pengawasan hingga tingkat desa.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved