Sulteng Hari Ini

Komnas HAM Sulteng Buka Posko Aduan Dugaan Pelanggaran HAM Terkait Polemik PPPK

Kepala Komnas HAM Sulteng, Livand Breemer, mengatakan pembentukan posko tersebut merupakan bentuk respons cepat atas keresahan masyarakat.

Penulis: Robit Silmi | Editor: Regina Goldie
HANDOVER
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah resmi membuka Posko Pengaduan Dugaan Pelanggaran HAM terkait proses seleksi dan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, PALU - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah resmi membuka Posko Pengaduan Dugaan Pelanggaran HAM terkait proses seleksi dan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Langkah ini diambil menyusul banyaknya laporan masyarakat soal dugaan ketidakadilan dan diskriminasi dalam seleksi PPPK di beberapa daerah, termasuk Kota Palu, Kabupaten Donggala, dan Kabupaten Sigi.

Kepala Komnas HAM Sulteng, Livand Breemer, mengatakan pembentukan posko tersebut merupakan bentuk respons cepat atas keresahan masyarakat.

“Hak atas pekerjaan adalah bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi dan hukum internasional. Kami membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Livand, Rabu (5/11/2025).

Baca juga: Satgas PKH Halilintar: 23 Perusahaan Sudah Ditertibkan, Tersebar di 5 Provinsi

Menurutnya, posko ini berfungsi menampung laporan dugaan pelanggaran HAM, memberikan pendampingan, serta melakukan kajian terhadap regulasi dan praktik seleksi yang dianggap berpotensi melanggar prinsip-prinsip HAM.

“Komnas HAM ingin memastikan seluruh proses rekrutmen aparatur negara berjalan transparan, akuntabel, dan menghormati hak setiap warga negara,” tambahnya.

Posko pengaduan dibuka di Kantor Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Jalan Soeprapto No. 42, Palu, dan beroperasi setiap Senin hingga Jumat, pukul 09.00–16.00 WITA.

Masyarakat yang ingin melapor diminta menyertakan identitas dan bukti pendukung yang relevan.

Baca juga: Polres Morowali Gelar Apel Pasukan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi

Selain itu, Komnas HAM juga menyiapkan kanal daring bagi masyarakat yang tidak bisa datang langsung ke kantor.

Livand mengimbau pemerintah daerah dan instansi terkait bersikap terbuka dan kooperatif dalam menyelesaikan persoalan ini secara adil dan bermartabat.

“Kami berharap pemerintah daerah melihat ini sebagai langkah perbaikan bersama, bukan bentuk tudingan. Tujuannya agar sistem rekrutmen aparatur sipil negara menjadi lebih adil dan inklusif,” katanya.

Dengan dibukanya posko ini, Komnas HAM Sulteng menegaskan komitmennya untuk melindungi hak-hak warga negara dan memastikan setiap warga mendapatkan kesempatan kerja yang setara tanpa diskriminasi. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved