Sulteng Hari Ini
Komnas HAM Sulteng Buka Posko Aduan Dugaan Pelanggaran HAM Terkait Polemik PPPK
Kepala Komnas HAM Sulteng, Livand Breemer, mengatakan pembentukan posko tersebut merupakan bentuk respons cepat atas keresahan masyarakat.
Penulis: Robit Silmi | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi
TRIBUNPALU.COM, PALU - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah resmi membuka Posko Pengaduan Dugaan Pelanggaran HAM terkait proses seleksi dan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Langkah ini diambil menyusul banyaknya laporan masyarakat soal dugaan ketidakadilan dan diskriminasi dalam seleksi PPPK di beberapa daerah, termasuk Kota Palu, Kabupaten Donggala, dan Kabupaten Sigi.
Kepala Komnas HAM Sulteng, Livand Breemer, mengatakan pembentukan posko tersebut merupakan bentuk respons cepat atas keresahan masyarakat.
“Hak atas pekerjaan adalah bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi dan hukum internasional. Kami membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Livand, Rabu (5/11/2025).
Baca juga: Satgas PKH Halilintar: 23 Perusahaan Sudah Ditertibkan, Tersebar di 5 Provinsi
Menurutnya, posko ini berfungsi menampung laporan dugaan pelanggaran HAM, memberikan pendampingan, serta melakukan kajian terhadap regulasi dan praktik seleksi yang dianggap berpotensi melanggar prinsip-prinsip HAM.
“Komnas HAM ingin memastikan seluruh proses rekrutmen aparatur negara berjalan transparan, akuntabel, dan menghormati hak setiap warga negara,” tambahnya.
Posko pengaduan dibuka di Kantor Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Jalan Soeprapto No. 42, Palu, dan beroperasi setiap Senin hingga Jumat, pukul 09.00–16.00 WITA.
Masyarakat yang ingin melapor diminta menyertakan identitas dan bukti pendukung yang relevan.
Baca juga: Polres Morowali Gelar Apel Pasukan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi
Selain itu, Komnas HAM juga menyiapkan kanal daring bagi masyarakat yang tidak bisa datang langsung ke kantor.
Livand mengimbau pemerintah daerah dan instansi terkait bersikap terbuka dan kooperatif dalam menyelesaikan persoalan ini secara adil dan bermartabat.
“Kami berharap pemerintah daerah melihat ini sebagai langkah perbaikan bersama, bukan bentuk tudingan. Tujuannya agar sistem rekrutmen aparatur sipil negara menjadi lebih adil dan inklusif,” katanya.
Dengan dibukanya posko ini, Komnas HAM Sulteng menegaskan komitmennya untuk melindungi hak-hak warga negara dan memastikan setiap warga mendapatkan kesempatan kerja yang setara tanpa diskriminasi. (*)
Sulawesi Tengah
Livand Breemer
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
| RSUD Undata Palu Gelar Operasi Transkateter Perdana, Pasien Jantung Tak Perlu Lagi Dirujuk |
|
|---|
| Kasus Campak di Palu Didominasi Bayi, Dinkes Sulteng Pantau Suspek Campak Aktif |
|
|---|
| Donggala Capai 1.460 Sapi Tervaksin PMK Triwulan I 2026 |
|
|---|
| Kabupaten Donggala Paling Banyak Ternak Divaksin PMK di Sulteng |
|
|---|
| Dinkes Sulteng Pastikan Logistik Vaksin Campak Aman untuk Balita |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/51f7ed7e-a697-40ea-bb7d-572855b8b79ejpeg.jpg)