Sulteng Hari Ini

Komnas HAM Sulteng Soroti Kehadiran Aparat di Lokasi Sengketa Lahan Sawit Morowali Utara

Kepala Kantor Komnas HAM Sulteng, Livand Breemer, menyampaikan keprihatinan atas keberadaan aparat Kepolisian dan TNI.

Penulis: Robit Silmi | Editor: Regina Goldie
HANDOVER
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah menyoroti kehadiran aparat keamanan di lokasi sengketa lahan antara warga Desa Taronggo dan PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) di Kecamatan Bungku Utara, Kabupaten Morowali Utara. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, MOROWALI UTARA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah menyoroti kehadiran aparat keamanan di lokasi sengketa lahan antara warga Desa Taronggo dan PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) di Kecamatan Bungku Utara, Kabupaten Morowali Utara.

Kepala Kantor Komnas HAM Sulteng, Livand Breemer, menyampaikan keprihatinan atas keberadaan aparat Kepolisian dan TNI dalam jumlah besar di tengah konflik agraria tersebut.

Menurutnya, situasi itu berpotensi memperkuat ketegangan dan menimbulkan rasa intimidasi terhadap warga yang sedang memperjuangkan hak atas tanah mereka.

Baca juga: Aristan: Evaluasi APBD Perubahan 2025 Rampung, DPRD Lanjutkan Pembahasan Bersama Pemprov Sulteng

“Kehadiran aparat bersenjata di lokasi sengketa dapat mengganggu proses dialog dan memperlemah posisi tawar masyarakat. Negara seharusnya hadir untuk melindungi hak warga, bukan menciptakan suasana represif,” ujar Livand kepada wartawan, Jumat (7/11/2025).

Komnas HAM menilai, pendekatan keamanan tidak seharusnya menjadi prioritas utama dalam penyelesaian konflik agraria yang bersifat sipil dan menyangkut hak-hak dasar masyarakat.

Lembaga itu mendesak agar aparat Kepolisian dan TNI menarik diri dari lokasi sengketa dan menyerahkan sepenuhnya penyelesaian kepada mekanisme hukum serta mediasi yang adil.

Baca juga: Purbaya Ungkap Rencana Redenominasi Rupiah, Target Selesai pada 2027

Selain itu, Komnas HAM juga meminta Pemerintah Daerah dan instansi terkait untuk segera memfasilitasi penyelesaian sengketa secara transparan, partisipatif, dan berlandaskan prinsip hak asasi manusia.

Livand menegaskan, pihaknya akan terus memantau perkembangan situasi di Desa Taronggo.

"Komnas HAM siap melakukan investigasi lebih lanjut apabila ditemukan indikasi pelanggaran hak-hak warga,” tegasnya.

Konflik lahan sawit antara warga Taronggo dan PT KLS sendiri telah berlangsung cukup lama. 

Warga menilai sebagian lahan perkebunan perusahaan berada di atas tanah yang mereka klaim sebagai milik adat. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved