Kanwil Kemenkum Sulteng

Sengketa Tanah 40 Tahun di Desa Wakai Berakhir Damai Berkat Mediasi Posbankum

Kesepakatan damai ini tercapai di Kantor Desa Wakai, Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah.

Editor: Regina Goldie
HANDOVER
Sebuah sengketa tanah yang telah berlangsung lebih dari empat dekade antara dua keluarga di Desa Wakai, Kabupaten Sulawesi Tengah, akhirnya berhasil diselesaikan secara damai.  

TRIBUNPALU.COM - Sebuah sengketa tanah yang telah berlangsung lebih dari empat dekade antara dua keluarga di Desa Wakai, Kabupaten Sulawesi Tengah, akhirnya berhasil diselesaikan secara damai. 

Penyelesaian ini tercapai melalui mediasi yang difasilitasi oleh Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa Wakai, bekerja sama dengan pemerintah desa dan para paralegal yang dibina oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng).

Kesepakatan damai ini tercapai di Kantor Desa Wakai, Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah.

Penyelesaian sengketa ini menunjukkan keberhasilan nyata dari layanan Posbankum di tingkat desa, yang telah didorong oleh Kemenkum Sulteng sebagai garda terdepan untuk memastikan akses keadilan bagi masyarakat pedesaan.

Baca juga: Rakernas IOF di Palu, Kombes Pribadi Sembiring Resmi Dilantik Jadi Ketua Pengda Sulteng

Awal Sengketa dan Upaya Penyelesaian

Sengketa ini bermula pada saat Y.S., perwakilan ahli waris keluarga A., melaporkan permasalahan tanah tersebut ke pemerintah desa.

Sebelumnya, kasus ini sempat ditangani oleh aparat kepolisian, namun laporan tersebut dikembalikan karena tidak memenuhi unsur pidana.

Pemerintah desa, bersama para paralegal desa, seperti Ridwan S. Matoro, Mukrin, Saparang, dan Moh. Akbar, melakukan penelusuran langsung ke lokasi dan menemui A.K., ahli waris keluarga K.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa keluarga K. telah menempati tanah tersebut sejak tahun 1984.

Baca juga: Irwan Lapatta Tekankan Pembinaan Karate Saat Buka Gashuku dan Ujian DAN Zona V di Palu

Sengketa muncul karena adanya sertifikat prona tahun 1985 atas nama keluarga A diduga dikeluarkan setelah tanah tersebut dijual oleh mantan kepala desa almarhum M.L. kepada almarhum A., meskipun tanah itu sudah dikuasai oleh keluarga K.

Pada 1990-an, sengketa ini sempat diselesaikan secara adat dengan kesepakatan kompensasi sebesar Rp150.000, yang diperkuat oleh surat keterangan dari kepala desa pada tahun 1990 dan keterangan pegawai pertanahan pada tahun 2009.

Namun, sertifikat prona yang dimiliki keluarga A kemudian menjadi bukti yang bertentangan dengan kesepakatan tersebut.

Baca juga: Inkai Sulteng Apresiasi Gashuku dan UKT Zona V di Palu, Dewan Guru Turun Beri Evaluasi Teknik

Mediasi dan Penyelesaian

Pada Senin, 10 November 2025, kedua belah pihak diundang untuk mediasi resmi. Pemerintah desa memutuskan untuk mengutamakan pendekatan kekeluargaan dan menghindari konflik terkait dokumen-dokumen yang ada.

Keluarga A. awalnya meminta kompensasi sebesar Rp20 juta, sementara keluarga K hanya mampu menyediakan Rp10 juta. 

Karena tidak tercapai kesepakatan, mediasi ditunda.

Namun, pada malam harinya, pemerintah desa bersama para paralegal melakukan pendekatan persuasif kepada keluarga A menggunakan dialog interpersonal dan empati.

Baca juga: BREAKING NEWS: Inkai Sulteng Gelar Gashuku dan UKT Zona V, 93 Karateka Ikut Ujian di Kota Palu

Pendekatan ini berhasil melunakkan ketegangan, dan akhirnya keluarga A. sepakat menerima kompensasi sebesar Rp10 juta.

Pada mediasi lanjutan pada 11 November, kedua pihak akhirnya menandatangani keputusan damai, yang mencakup tiga poin utama:

Keluarga K. akan membayar kompensasi sebesar Rp10 juta kepada keluarga A.
Kelengkapan dokumen terkait sengketa tanah akan diserahkan untuk ditata ulang.

Sertifikat prona 1985 resmi diserahkan oleh keluarga A. kepada keluarga K.

Dengan kesepakatan ini, sengketa yang telah berlangsung selama lebih dari 40 tahun pun berakhir tanpa perlu adanya konflik lebih lanjut, litigasi, ataupun perpecahan sosial di Desa Wakai.

Baca juga: Kementerian ATR/BPN Perkuat Jajarannya dalam Cegah Korupsi dan Misconduct dalam Layanan Pertanahan

Apresiasi untuk Posbankum dan Kemenkum Sulteng

Keberhasilan penyelesaian sengketa ini tidak lepas dari peran aktif Kanwil Kemenkum Sulteng dalam memperkuat kapasitas para paralegal dan memperluas jaringan Posbankum di desa-desa.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, yang menerima laporan penyelesaian pada Sabtu, 15 November 2025, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap keberhasilan tersebut.

"Inilah bukti bahwa layanan hukum yang dekat dan berpihak pada masyarakat benar-benar efektif. Posbankum di desa-desa adalah instrumen penting dalam menghadirkan keadilan yang cepat, hemat, dan damai. Kami sangat mengapresiasi dedikasi Kepala Desa Wakai dan para paralegal yang telah berhasil menyelesaikan konflik puluhan tahun tanpa memecah belah masyarakat," ujar Rakhmat Renaldy.

Baca juga: Komnas HAM Temukan Kerusakan Lingkungan Serius Akibat Aktivitas Tambang Galian C di Donggala

Rakhmat Renaldy menambahkan, Kanwil Kemenkum Sulteng akan terus memperluas pembinaan paralegal dan memperkuat Posbankum sebagai layanan nonlitigasi yang paling efektif di akar rumput.

“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap desa di Sulawesi Tengah dapat mengakses layanan hukum berkualitas,” tambahnya.

Model Penyelesaian Sengketa di Desa

Penyelesaian sengketa ini kini menjadi model bagi penyelesaian sengketa di tingkat desa yang memadukan kearifan lokal, pendampingan hukum, dan mediasi berbasis kekeluargaan.

Desa Wakai berhasil membuktikan bahwa konflik yang telah berlangsung lama sekalipun dapat diselesaikan secara damai tanpa perlu melalui jalur pengadilan.

Baca juga: LPS Tekankan Pentingnya Peran Media Edukasi Penjamin Simpanan

Pemerintah desa berharap keberhasilan ini dapat menjadi inspirasi bagi masyarakat untuk lebih mempercayai musyawarah sebagai jalan keluar dalam menyelesaikan permasalahan. 

Bagi Kanwil Kemenkum Sulteng, keberhasilan ini menjadi dorongan untuk terus memperluas dampak Posbankum di seluruh pelosok daerah, mengubah potensi konflik menjadi harmoni, serta menghadirkan hukum yang melindungi dan memberikan rasa aman bagi masyarakat. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved