Donggala Hari Ini
Komnas HAM Temukan Kerusakan Lingkungan Serius Akibat Aktivitas Tambang Galian C di Donggala
Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Livand Breemer, menyebut praktik eksploitasi sejumlah perusahaan sudah melampaui batas kewajaran.
Penulis: Robit Silmi | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi
TRIBUNPALU.COM, DONGGALA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah mengungkap temuan mencengangkan terkait aktivitas pertambangan Galian C di Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah.
Pemantauan intensif yang dilakukan lembaga itu menemukan aktivitas tambang yang disebut “begitu masif” hingga menyebabkan kerusakan lingkungan serius dan mengancam hak-hak dasar masyarakat.
Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Livand Breemer, menyebut praktik eksploitasi sejumlah perusahaan sudah melampaui batas kewajaran.
Ia menegaskan perlunya intervensi segera dari Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum.
Baca juga: LPS Ingatkan Batas Penjaminan Simpanan Maksimal Rp2 Miliar per Nasabah per Bank
Kerusakan Lingkungan Masif dan Polusi Debu, Hak Warga Terancam
Dalam laporannya, Komnas HAM Sulteng mencatat beberapa fakta penting yang ditemukan di lapangan.
Pertama, bukaan lahan tambang Galian C disebut semakin meluas hingga ke daerah perbukitan dan gunung.
Ekspansi yang tidak terkontrol ini dinilai sangat berisiko memicu erosi, banjir bandang, serta merusak ekosistem penyangga.
Kedua, aktivitas pertambangan ditemukan sangat dekat dengan pemukiman warga dan berada di sepanjang jalan protokol Provinsi Sulawesi Tengah.
Baca juga: Layanan Hukum Diperkuat, Kakanwil Kemenkum Sulteng Raih Penghargaan dari Pemkot Palu
Ketiga, polusi debu dari mobilitas alat berat dan truk pengangkut material disebut sudah dalam kategori mengkhawatirkan.
Kondisi tersebut dianggap melanggar Hak Atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H UUD 1945.
“Kami menemukan adanya indikasi kegagalan pengawasan yang membuat perusahaan-perusahaan leluasa melakukan eksploitasi tanpa mengindahkan batas-batas lingkungan dan keselamatan warga,” kata Livand Breemer, Jumat (14/11/2025).
| Pembukaan Lahan Program Cetak Sawah di Kabupaten Donggala Capai 40 Persen |
|
|---|
| DPRD Donggala Konsultasi ke Kementerian Transmigrasi, Bawa Proposal Pengembangan Desa |
|
|---|
| Bupati Donggala Serahkan Kasus Dugaan Korupsi PDAM Uwe Lino ke Aparat Penegak Hukum |
|
|---|
| 1.820 PPPK Kabupaten Donggala Terima SK Pengangkatan |
|
|---|
| Kadis Perikanan Donggala Optimistis Pasar Ikan Wani II Jadi Pusat Distribusi dan Penggerak Ekonomi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/IMG-20251114-WA0014jpg.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.