Donggala Hari Ini

Komnas HAM Temukan Kerusakan Lingkungan Serius Akibat Aktivitas Tambang Galian C di Donggala

Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Livand Breemer, menyebut praktik eksploitasi sejumlah perusahaan sudah melampaui batas kewajaran. 

Penulis: Robit Silmi | Editor: Regina Goldie
HANDOVER
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah mengungkap temuan mencengangkan terkait aktivitas pertambangan Galian C di Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, DONGGALA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah mengungkap temuan mencengangkan terkait aktivitas pertambangan Galian C di Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah.

Pemantauan intensif yang dilakukan lembaga itu menemukan aktivitas tambang yang disebut “begitu masif” hingga menyebabkan kerusakan lingkungan serius dan mengancam hak-hak dasar masyarakat.

Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Livand Breemer, menyebut praktik eksploitasi sejumlah perusahaan sudah melampaui batas kewajaran. 

Ia menegaskan perlunya intervensi segera dari Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum.

Baca juga: LPS Ingatkan Batas Penjaminan Simpanan Maksimal Rp2 Miliar per Nasabah per Bank

Kerusakan Lingkungan Masif dan Polusi Debu, Hak Warga Terancam

Dalam laporannya, Komnas HAM Sulteng mencatat beberapa fakta penting yang ditemukan di lapangan.

Pertama, bukaan lahan tambang Galian C disebut semakin meluas hingga ke daerah perbukitan dan gunung. 

Ekspansi yang tidak terkontrol ini dinilai sangat berisiko memicu erosi, banjir bandang, serta merusak ekosistem penyangga.

Kedua, aktivitas pertambangan ditemukan sangat dekat dengan pemukiman warga dan berada di sepanjang jalan protokol Provinsi Sulawesi Tengah.

Baca juga: Layanan Hukum Diperkuat, Kakanwil Kemenkum Sulteng Raih Penghargaan dari Pemkot Palu

Ketiga, polusi debu dari mobilitas alat berat dan truk pengangkut material disebut sudah dalam kategori mengkhawatirkan. 

Kondisi tersebut dianggap melanggar Hak Atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H UUD 1945.

“Kami menemukan adanya indikasi kegagalan pengawasan yang membuat perusahaan-perusahaan leluasa melakukan eksploitasi tanpa mengindahkan batas-batas lingkungan dan keselamatan warga,” kata Livand Breemer, Jumat (14/11/2025).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved