Sabu 60 Kg di Donggala
BREAKINGNEWS: Polda Sulteng Gagalkan Penyelundupan 60 Kg Sabu dari Malaysia
Hal itu disampaikan Kapolda Sulteng Endi Sutendi saat konferensi pers di Mapolda Sulteng, Jl Soekarno Hatta, Palu, Selasa (18/11/2025).
|
Penulis: Zulfadli | Editor: Fadhila Amalia
Zulfadli/TribunPalu.com
GAGALKAN PEREDARAN NARKOTIKA - Polda Sulawesi Tengah menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 60kg di wilayah Kabupaten Donggala. Hal itu disampaikan Kapolda Sulteng Irjen Pol Endi Sutendi saat konferensi pers di Mapolda Sulteng, Jl Soekarno Hatta, Palu, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Selasa (18/11/2025).
Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana seumur hidup atau 5–20 tahun penjara dan denda Rp1–10 miliar.
Kapolda menegaskan bahwa pengungkapan ini diperkirakan menyelamatkan sekitar 300 ribu jiwa masyarakat Sulawesi Tengah.
“Ini bagian dari komitmen Polda Sulteng dalam pemberantasan narkoba. Kami mengajak seluruh pihak menjaga lingkungan agar tetap bersih dari narkoba,” kata Irjen Pol Endi Sutendi.(*/TribunBreakingNews )
Tags
Sulawesi Tengah
Polda Sulawesi Tengah
Malaysia
Kabupaten Donggala
Irjen Pol Endi Sutendi
Kota Palu
Kelurahan Tondo
Kecamatan Mantikulore
Pribadi Sembiring
TribunBreakingNews
Berita Terkait: #Sabu 60 Kg di Donggala
| Briptu Yuli Setyabudi Diamankan Propam Polda Sulteng Terkait Dugaan Penggelapan Mobil |
|
|---|
| Daftar Proyeksi TKD 2026 Se-Sulteng, Banggai dan Morowali Berpotensi Paling Terdampak |
|
|---|
| Kemenkum Sulteng Perkuat Reformasi Fidusia, DJPb Nyatakan Dukungan Penuh |
|
|---|
| Terima Audiensi KPID, Wagub Sulteng : Dorong Penguatan Literasi Penyiaran bagi Perempuan |
|
|---|
| Wagub Sulteng Dukung Penuh Kerja Sama Pendidikan Bahasa Mandarin dan Vokasi Industri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Polda-Sulteng-Gagalkan-Penyelundupan-60-Kg-Sabu-dari-Malaysia-Lima-Pelaku-Ditangkap.jpg)