Sabu 60 Kg di Donggala

BREAKINGNEWS: Polda Sulteng Gagalkan Penyelundupan 60 Kg Sabu dari Malaysia

Hal itu disampaikan Kapolda Sulteng Endi Sutendi saat konferensi pers di Mapolda Sulteng, Jl Soekarno Hatta, Palu, Selasa (18/11/2025).

|
Penulis: Zulfadli | Editor: Fadhila Amalia
Zulfadli/TribunPalu.com
GAGALKAN PEREDARAN NARKOTIKA - Polda Sulawesi Tengah menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 60kg di wilayah Kabupaten Donggala. Hal itu disampaikan Kapolda Sulteng Irjen Pol Endi Sutendi saat konferensi pers di Mapolda Sulteng, Jl Soekarno Hatta, Palu, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Selasa (18/11/2025). 

Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana seumur hidup atau 5–20 tahun penjara dan denda Rp1–10 miliar.

Kapolda menegaskan bahwa pengungkapan ini diperkirakan menyelamatkan sekitar 300 ribu jiwa masyarakat Sulawesi Tengah.

“Ini bagian dari komitmen Polda Sulteng dalam pemberantasan narkoba. Kami mengajak seluruh pihak menjaga lingkungan agar tetap bersih dari narkoba,” kata Irjen Pol Endi Sutendi.(*/TribunBreakingNews )

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved