LPS Hadir Selamatkan Tabungan Nasabah Jika Bank Bangkrut

Seperti kasus dana hilang, gangguan saldo, atau keluhan nasabah yang viral di media sosial masih sepenuhnya menjadi tanggung jawab bank.

Penulis: Robit Silmi | Editor: Regina Goldie
ROBIT/TRIBUNPALU.COM
Kepala LPS Kanwil III Sulampua, Fuad Zain, memaparkan peran LPS dalam penyelamatan tabungan nasabah apabila bank bangkrut, pada Media Gathering LPS di Graha Pena Makassar. Sumber Foto : Robit/TribunPalu.com 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, MAKASSAR - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan peran pentingnya sebagai benteng terakhir penyelamatan simpanan masyarakat ketika sebuah bank resmi dinyatakan bangkrut atau dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rabu (19/11/2025).

Penegasan ini disampaikan Kepala LPS Kantor Wilayah III Sulampua, Fuad Zain, dalam Media Gathering di Graha Pena Makassar, beberapa waktu lalu.

Fuad menjelaskan bahwa selama izin usaha bank belum dicabut, seluruh permasalahan nasabah masih sepenuhnya tanggung jawab bank.

Seperti kasus dana hilang, gangguan saldo, atau keluhan nasabah yang viral di media sosial masih sepenuhnya menjadi tanggung jawab bank.

Baca juga: Bupati Poso Hadiri Munas II AKPSI, Bahas Masa Depan Industri Sawit Indonesia

OJK juga memiliki peran pengawasan dan pengaduan nasabah jika terdapat masalah seperti itu.

“Jika ada masalah seperti yang viral itu masih tanggung jawab bank. Silakan segera melapor ke bank yang bersangkutan,” ujarnya.

Namun, situasinya berbeda jika bank benar-benar bangkrut. 

Ketika OJK mencabut izin operasional suatu bank, LPS langsung turun tangan menjalankan mandat negara: menyelamatkan tabungan nasabah melalui skema penjaminan dan likuidasi.

Baca juga: Inflansi Tolitoli 6,69 Persen pada Oktober 2025, Tertinggi di Sulteng

LPS Menjamin Tabungan Nasabah Hingga Rp2 Miliar per Bank

Fuad menyampaikan, LPS menjamin simpanan maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank. 

Semua tabungan dalam rentang tersebut akan dibayar penuh.

“LPS hadir memastikan simpanan masyarakat aman. Jika bank bangkrut, kami jamin hingga Rp2 miliar per nasabah per bank,” tegasnya.

Ia bahkan memberikan saran kepada nasabah yang memiliki simpanan di atas batas tersebut

"Kalau simpanan lebih dari dua miliar, segera pindahkan ke bank lain agar semuanya tetap terjamin,” tambahnya.

Baca juga: PSI Sulteng Targetkan DPRt di 2.017 Desa Jelang Verifikasi 2026

LPS Siap Jual Seluruh Aset Bank Saat Likuidasi

Untuk simpanan yang melebihi Rp2 miliar, LPS tetap melakukan proses pengembalian melalui mekanisme likuidasi. 

Seluruh aset bank akan diinventarisasi dan dijual.

“Dalam likuidasi, semua aset bank akan kami jual. Ibaratnya, sampai sapu pun dijual untuk mengembalikan dana nasabah,” ungkap Fuad.

Baca juga: Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Kunjungan ke Papua, Sosialisasi Tanah Adat dan Penyerahan Sertipikat

Lahir dari Krisis, LPS Jadi Penjaga Stabilitas Perbankan

LPS resmi beroperasi sejak 22 September 2005 berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004. 

Lembaga ini dibentuk sebagai respon atas krisis moneter 1997/1998, ketika banyak bank tumbang dan tabungan masyarakat hilang.

Kini LPS menjadi pilar kepercayaan publik terhadap dunia perbankan. 

Cakupan penjaminan LPS Kanwil III Sulampua mencapai 51,16 juta rekening atau 99,97 persen dari total rekening. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Kaesang Pangarep Tiba di Palu untuk Buka Rakorwil PSI Sulteng

Secara nasional, LPS menjamin 673,03 juta rekening, atau 99,94 persen seluruh rekening di Indonesia.

Fuad memastikan, selama masyarakat menyimpan dananya di bank yang sehat dan masih berizin, tidak ada yang perlu dikhawatirkan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved