Sulteng Hari Ini

Komnas HAM Tolak Revisi UU HAM, 21 Pasal Dinilai Melemahkan Kewenangan Lembaga

Keberatan tersebut disampaikan dalam Keterangan Pers Nomor 64/HM.00/X/2025 yang diterima TribunPalu.com pada Rabu (19/11/2025).

|
Penulis: Robit Silmi | Editor: Fadhila Amalia
Handover
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan keberatan keras terhadap Rancangan Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) yang tengah disusun pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, PALU – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan keberatan keras terhadap Rancangan Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) yang tengah disusun pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM.

Keberatan tersebut disampaikan dalam Keterangan Pers Nomor 64/HM.00/X/2025 yang diterima TribunPalu.com pada Rabu (19/11/2025).

Kepala Perwakilan Komnas HAM Sulawesi Tengah, Livand Breemer, menegaskan bahwa revisi yang diusulkan pemerintah justru berpotensi melemahkan lembaga pengawas HAM tersebut.

Baca juga: Pemprov Sulteng Resmikan Samsat Digital, Akses Layanan Pajak Lebih Mudah

"Karena revisi UU dinilai melemahkan Komnas HAM," kata Livand Breemer kepada TribunPalu.com, Rabu (19/11/2025).

21 Pasal Dinilai Bermasalah

Komnas HAM mencatat sedikitnya 21 pasal krusial bermasalah dalam draf revisi tersebut, mulai dari Pasal 1, Pasal 10, Pasal 79, Pasal 80, Pasal 83–85, Pasal 87, Pasal 100, Pasal 102–104, Pasal 109, hingga Pasal 127.

Dalam UU Nomor 39 Tahun 1999, Komnas HAM memiliki empat tugas pokok:

1. Pengkajian dan penelitian

2. Penyuluhan

3. Pemantauan

4. Mediasi

Namun dalam rancangan terbaru, terutama di Pasal 109, Komnas HAM tidak lagi berwenang menangani pengaduan dugaan pelanggaran HAM, tidak bisa melakukan mediasi, tidak dapat melakukan pendidikan dan penyuluhan HAM, serta tidak lagi berwenang melakukan pengkajian HAM—kecuali dalam hal regulasi dan instrumen internasional.

Baca juga: Anggota DPRD Morut Esrom Soromi Salurkan Bantuan Alat Musik untuk Dua Gereja Katolik

Ancaman Terhadap Indepensi

Salah satu poin yang paling disorot berada pada Pasal 100 ayat (2) huruf b, yang mengatur bahwa panitia seleksi anggota Komnas HAM ditetapkan oleh Presiden.

Dalam UU lama, panitia seleksi ditetapkan oleh Sidang Paripurna Komnas HAM sendiri.
Komnas HAM menilai perubahan ini bertentangan dengan Paris Principles, yang menekankan independensi lembaga HAM nasional.

Kewenangan Berpindah ke Kementerian, Dinilai Bentuk Konflik Kepentingan

Komnas HAM juga menyoroti rencana pemberian kewenangan penanganan pelanggaran HAM kepada Kementerian Hukum dan HAM.

Menurut Komnas HAM, kementerian adalah duty bearer atau pihak yang justru kerap menjadi terlapor dalam kasus pelanggaran HAM.

Karena itu, kementerian tidak dapat menjadi pengadil dalam kasus yang mungkin melibatkan pemerintah.

Fungsi Pencegahan dan Korektif Terancam Hilang

Hilangnya kewenangan Komnas HAM dalam hal pendidikan, penyuluhan, dan pengkajian regulasi dinilai akan melemahkan fungsi pencegahan terhadap pelanggaran HAM.

Selain itu, pembatasan kerja sama dengan organisasi nasional hingga internasional juga dianggap berpotensi menghambat respon Komnas HAM terhadap isu-isu pelanggaran HAM lintas negara.

Dinilai Upaya Menghapus Peran Komnas HAM

Komnas HAM menilai rancangan revisi tersebut dapat dimaknai sebagai upaya menghapus keberadaan Komnas HAM dari sistem kelembagaan HAM nasional.

Definisi, tujuan, dan kewenangan Komnas HAM dalam draf revisi disebut tidak selaras dan justru bertentangan dengan semangat perlindungan HAM.

"Tujuan Komnas HAM untuk mengembangkan kondisi kondusif bagi pelaksanaan dan peningkatan perlindungan HAM akan sulit—bahkan mustahil—tercapai jika kewenangan lembaga justru dibatasi," demikian pernyataan resmi Komnas HAM.

Baca juga: Kemenkum Sulteng: Inventarisasi Data Hukum Jadi Fondasi Kebijakan Tepat Sasaran

Komnas HAM Minta Pemerintah Tidak Melemahkan Lembaga

Komnas HAM meminta pemerintah meninjau ulang substansi revisi UU HAM, khususnya terkait kelembagaan dan fungsi Komnas HAM, agar tidak memperlemah tetapi justru memperkuat perlindungan HAM di Indonesia.

Komnas HAM juga telah menyusun naskah akademik dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), yang menekankan pentingnya:

Penguatan norma HAM

Perlindungan kelompok rentan

Pengaturan tentang pembela HAM

Penguatan peran Komnas HAM dalam sistem perlindungan HAM nasional

Upaya itu dilakukan agar sistem perlindungan HAM di Indonesia lebih optimal dan efektif.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved