Palu Hari Ini
Tanah Telkom Palu Dipasangi Spanduk Sengketa,Ahli Waris Klaim Kepemilikan 2,3 Hektare
Kuasa hukum ahli waris Daud Agan, Vebry Tri Haryadi, bersama Dian R. Palar dan Mohammad Taher turut hadir saat pemasangan spanduk.
Penulis: Robit Silmi | Editor: Regina Goldie
Baca juga: Jawaban Dokter Kamelia Saat Ammar Zoni Ajak Nikah di Lapas Nusakambangan
Sejarah tanah hingga munculnya HGB Telkom
Dalam sidang perdana di PN Palu pada 5 November 2025, Vebry menjelaskan bahwa tanah tersebut dibeli almarhum Daud Agan pada tahun 1970 dari keluarga Abdul Rauf Intjenae, ayah Bupati Sigi Rizal Intjenae.
Pada tahun 1975, tanah itu dipinjamkan kepada sahabatnya, almarhum I Made Telling.
Namun, tanpa sepengetahuan ahli waris, pada 1977 I Made Telling diduga membuat hak pakai atas tanah tersebut secara melawan hukum.
“Padahal menurut UUPA, jika tanah milik orang lain harus ada izin pemilik. Izin itu dari mana?” kata Vebry.
Dari hak pakai yang dinilai cacat hukum itu, akhirnya terbit Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Telkom Indonesia pada tahun 2001.
“Dasar SHGB Telkom itu tidak sah. Sudah 25 tahun mereka menempati lahan 23.489 meter persegi tanpa dasar hukum yang benar,” ujarnya.
Pihak keluarga Daud Agan menuntut ganti rugi Rp235 miliar, terdiri dari kerugian materil Rp234 miliar dan immateril Rp144 juta.
Baca juga: Bupati Sigi Hadiri Rakornas Kepegawaian 2025 di Jakarta
Telkom hormati proses hukum
Sementara itu, pihak Telkom Indonesia menegaskan tetap mengikuti seluruh proses hukum yang berlangsung.
Manajer Performance Risk Quality of Service Telkom Sulawesi Bagian Tengah, Rio Tukloy, menyampaikan bahwa sidang masih berada pada tahap awal.
“Tadi baru sidang pertama, masih proses melengkapi administrasi,” jelasnya.
Ia menegaskan Telkom sebagai BUMN selalu berpegang pada ketentuan hukum dalam pengelolaan aset.
| Hotel Santika Palu Rilis 3 Menu Baru Jelang Akhir Tahun 2025 |
|
|---|
| Pemkot Palu Siap Luncurkan Rencana Induk Pemajuan IPTEK, Sekot: Inovasi Kunci Pembangunan |
|
|---|
| Pemkot Palu Kembangkan Wisata Minat Khusus, Fokus Pengembangan Daya Tarik |
|
|---|
| Anggota DPRD Palu Gagas Digitalisasi Parkir untuk Tingkatkan PAD dan Tertibkan Sistem |
|
|---|
| Edarkan Sabu di Tatanga, Pemuda 25 Tahun Dibekuk Satresnarkoba Polresta Palu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Lapangan-Telkom-Palu-di-Jl-Thamrin-dipasang-spanduk-klaim-kepemilikan.jpg)