Palu Hari Ini

Tanah Telkom Palu Dipasangi Spanduk Sengketa,Ahli Waris Klaim Kepemilikan 2,3 Hektare

Kuasa hukum ahli waris Daud Agan, Vebry Tri Haryadi, bersama Dian R. Palar dan Mohammad Taher turut hadir saat pemasangan spanduk.

Penulis: Robit Silmi | Editor: Regina Goldie
Robit/TribunPalu.com
Lapangan Telkom Palu di Jl Thamrin tiba-tiba dipasangi spanduk bertuliskan bahwa tanah dan bangunan di lokasi tersebut tengah dalam sengketa hukum, Rabu (19/11/2025).  

Baca juga: Jawaban Dokter Kamelia Saat Ammar Zoni Ajak Nikah di Lapas Nusakambangan

Sejarah tanah hingga munculnya HGB Telkom

Dalam sidang perdana di PN Palu pada 5 November 2025, Vebry menjelaskan bahwa tanah tersebut dibeli almarhum Daud Agan pada tahun 1970 dari keluarga Abdul Rauf Intjenae, ayah Bupati Sigi Rizal Intjenae.

Pada tahun 1975, tanah itu dipinjamkan kepada sahabatnya, almarhum I Made Telling.

Namun, tanpa sepengetahuan ahli waris, pada 1977 I Made Telling diduga membuat hak pakai atas tanah tersebut secara melawan hukum.

“Padahal menurut UUPA, jika tanah milik orang lain harus ada izin pemilik. Izin itu dari mana?” kata Vebry.

Dari hak pakai yang dinilai cacat hukum itu, akhirnya terbit Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Telkom Indonesia pada tahun 2001.

“Dasar SHGB Telkom itu tidak sah. Sudah 25 tahun mereka menempati lahan 23.489 meter persegi tanpa dasar hukum yang benar,” ujarnya.

Pihak keluarga Daud Agan menuntut ganti rugi Rp235 miliar, terdiri dari kerugian materil Rp234 miliar dan immateril Rp144 juta.

Baca juga: Bupati Sigi Hadiri Rakornas Kepegawaian 2025 di Jakarta


Telkom hormati proses hukum

Sementara itu, pihak Telkom Indonesia menegaskan tetap mengikuti seluruh proses hukum yang berlangsung.

Manajer Performance Risk Quality of Service Telkom Sulawesi Bagian Tengah, Rio Tukloy, menyampaikan bahwa sidang masih berada pada tahap awal.

“Tadi baru sidang pertama, masih proses melengkapi administrasi,” jelasnya.

Ia menegaskan Telkom sebagai BUMN selalu berpegang pada ketentuan hukum dalam pengelolaan aset.

Sumber: Tribun Palu
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved