Palu Hari Ini

Tanah Telkom Palu Dipasangi Spanduk Sengketa,Ahli Waris Klaim Kepemilikan 2,3 Hektare

Kuasa hukum ahli waris Daud Agan, Vebry Tri Haryadi, bersama Dian R. Palar dan Mohammad Taher turut hadir saat pemasangan spanduk.

Penulis: Robit Silmi | Editor: Regina Goldie
Robit/TribunPalu.com
Lapangan Telkom Palu di Jl Thamrin tiba-tiba dipasangi spanduk bertuliskan bahwa tanah dan bangunan di lokasi tersebut tengah dalam sengketa hukum, Rabu (19/11/2025).  

“Sebagai BUMN, kami pasti mengikuti prosedur dan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Manajer Share Service dan General Support Telkom Sulbagteng, David Victor, menambahkan bahwa gugatan ahli waris ini bukan yang pertama.

“Kita ikuti prosesnya. Apa pun hasilnya, itu ranah majelis hakim,” ujarnya.

Baca juga: Bupati Sigi Hadiri Rakornas Kepegawaian 2025 di Jakarta

Gugatan sebelumnya berakhir putusan NO

Kuasa hukum ahli waris lainnya, Mohammad Taher, membenarkan bahwa sengketa tanah tersebut pernah bergulir di pengadilan sebelumnya. 

Namun gugatan sebelumnya berakhir dengan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO)—putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena cacat formal.

“Tanah ini memang pernah diproses di pengadilan, namun putusannya NO, bukan karena pokok perkara,” jelas Taher.

Menurutnya, putusan NO biasanya terjadi karena gugatan dianggap tidak jelas, salah pihak, atau kuasa hukum tidak sah.(*)

Sumber: Tribun Palu
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved