Palu Hari Ini
Tanah Telkom Palu Dipasangi Spanduk Sengketa,Ahli Waris Klaim Kepemilikan 2,3 Hektare
Kuasa hukum ahli waris Daud Agan, Vebry Tri Haryadi, bersama Dian R. Palar dan Mohammad Taher turut hadir saat pemasangan spanduk.
Penulis: Robit Silmi | Editor: Regina Goldie
“Sebagai BUMN, kami pasti mengikuti prosedur dan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Manajer Share Service dan General Support Telkom Sulbagteng, David Victor, menambahkan bahwa gugatan ahli waris ini bukan yang pertama.
“Kita ikuti prosesnya. Apa pun hasilnya, itu ranah majelis hakim,” ujarnya.
Baca juga: Bupati Sigi Hadiri Rakornas Kepegawaian 2025 di Jakarta
Gugatan sebelumnya berakhir putusan NO
Kuasa hukum ahli waris lainnya, Mohammad Taher, membenarkan bahwa sengketa tanah tersebut pernah bergulir di pengadilan sebelumnya.
Namun gugatan sebelumnya berakhir dengan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO)—putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena cacat formal.
“Tanah ini memang pernah diproses di pengadilan, namun putusannya NO, bukan karena pokok perkara,” jelas Taher.
Menurutnya, putusan NO biasanya terjadi karena gugatan dianggap tidak jelas, salah pihak, atau kuasa hukum tidak sah.(*)
| Hotel Santika Palu Rilis 3 Menu Baru Jelang Akhir Tahun 2025 |
|
|---|
| Pemkot Palu Siap Luncurkan Rencana Induk Pemajuan IPTEK, Sekot: Inovasi Kunci Pembangunan |
|
|---|
| Pemkot Palu Kembangkan Wisata Minat Khusus, Fokus Pengembangan Daya Tarik |
|
|---|
| Anggota DPRD Palu Gagas Digitalisasi Parkir untuk Tingkatkan PAD dan Tertibkan Sistem |
|
|---|
| Edarkan Sabu di Tatanga, Pemuda 25 Tahun Dibekuk Satresnarkoba Polresta Palu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Lapangan-Telkom-Palu-di-Jl-Thamrin-dipasang-spanduk-klaim-kepemilikan.jpg)