Sulteng Hari Ini

Pemprov Sulteng Minta OPD 'Tak Pakai' APBD Perubahan 2025

Penerbitan surat edaran berkaitan dengan capaian realisasi pendapatan daerah dan kebijakan transfer pusat ke daerah.

Penulis: Zulfadli | Editor: mahyuddin
Zulfadli/TribunPalu.com
SURAT EDARAN - Kantor Gubernur Sulteng di Jl Sam Ratulangi, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) menutup penuh keran pembelanjaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengunakan APBD Perubahan tahun anggaran 2025. 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) menutup penuh keran pembelanjaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengunakan APBD Perubahan tahun anggaran 2025.

Penutupan keran belanja itu sekaligus instuksi untuk OPD agar menjadikan dana selain honor pegawai sebagai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa).

Silpa adalah selisih lebih antara realisasi pendapatan dan realisasi pengeluaran anggaran dalam satu periode APBD.

Hal itu berdasarkan Surat Edaran yang diteken Sekprov Sulteng Novalina dengan tembusan ke gubernur, ketua DPRD, BPKAD dan Inspektorat.

Baca juga: Pendapatan Daerah Sulteng Naik 8,52 Persen dalam Perubahan APBD 2025, Capai Rp5,75 Triliun

Diketahui, belanja daerah pada perubahan APBD Sulteng tahun anggaran 2025 mencapai Rp 5,88 triliun.

Sementara pendapatan daerah Rp 5,75 triliun.

Kenaikan terbesar berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang meningkat 19,29 persen dibanding APBD pokok 2025.

Belanja daerah juga disesuaikan, naik 6,91 persen dari Rp5,50 triliun menjadi Rp5,88 triliun. 

Tambahan belanja diarahkan untuk belanja strategis yang langsung menyentuh masyarakat, seperti belanja operasi dan belanja transfer ke daerah.

Rasionalisasi Perjalanan Dinas dan Makan Minum

Informasi diperoleh TribunPalu.com, Senin (24/11/2025), surat edaran tentang belanja OPD itu mengatur beberapa hal tentang pemanfaatan anggaran APBD Perubahan 2025.

Penerbitan surat edaran berkaitan dengan capaian realisasi pendapatan daerah dan kebijakan transfer pusat ke daerah.

Adapun poin dari surat edaran itu meminta kepala OPD mengevaluasi program dan kegiatan yang menggunakan APBD Perubahan 2025.

Kepala OPD diminta memprioritaskan realisasi belanja untuk kegiatan bersifat wajib, mendesak, dan memiliki dampak langsung terhadap pelayanan publik serta pencapaian target kinerja.

OPD juga diminta membatasi perjalanan dinas dan mengutamakan penggunaan teknologi informasi.

Baca juga: Tragedi Kematian Bayi di Morowali Sulteng Picu Desakan Evaluasi Layanan Kesehatan

Adapun perjalanan dinas wajib dan tidak dapat ditunda harus berdasarkan persetujuan gubernur dan Sekprov Sulteng.

Tak hanya itu, gubernur juga meminta seluruh pelaksanaan rapat di dalam kantor dengan merasionalisasi penyediaan konsumsi makan dan minum secara wajar. 

Belanja alat tulis kantor dan operasional pun terncatum dalam surat edaran tersebut.

Poinnya, optimalisasi penggunaan aplikasi Srikandi dan email untuk pengurangan kertas serta penghematan listrik, air dan telepon.

Bahkan, surat edaran itu juga meminta OPD untuk menunda kegiatan bersifat seremonial, seminar, bimbingan teknis, lokakarya dan sejenisnya di tahun anggaran berikutnya.(*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved