Jumat, 1 Mei 2026

Sulteng Hari Ini

Pemprov Sulteng Komitmen Kawal Pemulihan Sawah Terdampak Limbah PT IMNI

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk memulihkan lahan pertanian warga di Kabupaten Banggai yang terdampak

Tayang:
Penulis: Zulfadli | Editor: Lisna Ali
TribunPalu/Zulfadli
LIMBAH TAMBANG - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk memulihkan lahan pertanian warga di Kabupaten Banggai yang terdampak limbah tambang nikel. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk memulihkan lahan pertanian warga di Kabupaten Banggai yang terdampak limbah tambang nikel.

Pemulihan itu berada di Desa Mayayap dan Trans Mayayap, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai yang diduga tercemar aktivitas PT Integra Mining Nusantara Indonesia (IMNI).

Komitmen tersebut disampaikan Kepala Biro Hukum Setdaprov Sulteng, Adiman, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Sulteng dan masyarakat terdampak, diruang Baruga DPRD Sulteng, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Selasa (28/4/2026).

Adiman mengatakan, pemulihan area persawahan merupakan salah satu poin penting dalam Surat Rekomendasi Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 100.3.10/4/Ro.Huk tertanggal 21 Januari 2026, yang diterbitkan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat.

“Gubernur sudah menerbitkan rekomendasi, bahkan telah menyampaikannya ke Kementerian Lingkungan Hidup agar dapat menurunkan tim. Harapannya, ada langkah lanjutan dari pemerintah pusat, karena kewenangan pencabutan IUP ada di pusat,” ujar Adiman.

Ia menjelaskan, rekomendasi tersebut diterbitkan setelah pemerintah provinsi melakukan rapat dan peninjauan langsung di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT IMNI.

Menurutnya, Pemprov Sulteng berkomitmen menyelesaikan persoalan tersebut dengan tetap memprioritaskan hak-hak masyarakat terdampak.

Dalam rekomendasi gubernur itu, terdapat tiga poin utama yang menjadi perhatian, yakni pemberian kompensasi kepada masyarakat, pemulihan lahan persawahan seluas 492 hektare, serta perbaikan sistem irigasi yang rusak akibat aktivitas pertambangan.

Baca juga: Bukan Tak Mampu Bela Diri, Ini Alasan Denada Pilih Ikhlas Dituding Telantarkan Ressa

Sebelumnya diberitakan, Komisi III DPRD Sulteng menyoroti kerusakan lahan pertanian yang telah berlangsung sekitar tujuh tahun di wilayah tersebut dan diduga kuat akibat aktivitas PT IMNI yang mencemari aliran sungai.

Dalam RDP yang sama, Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Dandy Adhi Prabowo, juga menyesalkan ketidakhadiran pihak perusahaan dalam forum tersebut.

“Kami mendengarkan langsung keluhan masyarakat terhadap PT IMNI. Namun, pihak perusahaan menyampaikan surat karena berhalangan hadir. Yang paling penting sebenarnya adalah kehadiran perusahaan,” kata Dandy.

Baca juga: Bukan Tak Mampu Bela Diri, Ini Alasan Denada Pilih Ikhlas Dituding Telantarkan Ressa

DPRD Sulteng pun memutuskan akan menjadwalkan ulang RDP dengan menghadirkan pihak PT IMNI dalam waktu dekat.

Selain itu, DPRD juga mendorong pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM agar tidak memberikan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada PT IMNI selama kewajiban terhadap masyarakat belum dipenuhi.

Pemprov Sulteng dan DPRD menegaskan akan terus mengawal proses pemulihan lahan pertanian tersebut hingga ada penyelesaian yang jelas bagi masyarakat terdampak.(*)

 

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved