Senin, 1 Juni 2026

Banggai Hari Ini

Peringati Hari Buruh dan Hardiknas, Aliansi Buruh dan Pelajar Sulteng Demonstrasi di Luwuk Banggai

Praktik itu dinilai menyebabkan daya beli buruh merosot tajam di Sulteng.

Tayang:
Penulis: Alisan | Editor: Regina Goldie
TribunPalu.com/Alisan
Demonstrasi memperingati Hari Buruh dan Hardiknas di kawasan Tugu Adipura, Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Selasa (5/5/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Aliansi Buruh dan Pelajar Sulawesi Tengah menggelar aksi di Tugu Adipura, Luwuk, Banggai, pada 5 Mei 2026, memperingati Hari Buruh dan Hardiknas. 
  • Dalam tuntutan buruh, mereka menyoroti empat hal: upah di bawah standar layak, praktik anti-serikat (union busting), pelanggaran hak jaminan sosial (BPJS), dan kerja lembur paksa tanpa persetujuan. 
  • Mereka merujuk UU dan peraturan terkait, menekankan bahwa pelanggaran tersebut bisa berakibat pidana.

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alisan Lasande 

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Aliansi Buruh dan Pelajar Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar aksi demonstrasi di kawasan Tugu Adipura, Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Selasa (5/5/2026). 

Aksi ini dilaksanakan memperingati Hari Buruh dan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas). 

Untuk buruh, aliansi menyuarakan empat poin tuntutan.

Poin pertama menyoal upah tidak sesuai standar layak. 

Penetapan upah hanya berdasarkan formula pertumbuhan ekonomi tanpa mempertimbangkan inflasi riil kebutuhan pokok.

Praktik itu dinilai menyebabkan daya beli buruh merosot tajam di Sulteng.

Analisisnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 atas Perubahan PP 36 Tahun 2021.

Lalu Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 500.15.14.1/404/RO.HUKUM-G.ST/2023, UMP ditetapkan Rp 2.736.698. 

Disebutkan pelanggaran terhadap pembayaran upah di bawah minimum diancam pidana penjara 1-4 tahun sesuai Pasal 185 UU Nomor 6 Tahun 2023.

Baca juga: Viral di Medsos, Wisatawan Keluhkan Harga Kuliner dan Parkir di Tanjung Karang Donggala

Kedua praktik anti serikat atau union busting.

Menurut aliansi, manajemen perusahaan seringkali mengintimidasi, mutasi sepihak, hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pengurus serikat.

Aasannya efisiensi, padahal tujuannya adalah melumpuhkan posisi tawar buruh.

Tindakan ini dinilai bertentangan dengan Pasal 28 UU Nomor 21 Tahun 2000. 

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved