Minggu, 31 Mei 2026

Sulteng Hari Ini

Anggota DPRD Sulteng Ungkap Penyebab Banyak RKAB Tambang Belum Terbit

Persoalan RKAB menjadi perhatian Komisi III DPRD Sulteng karena berkaitan langsung dengan aktivitas pertambangan di daerah.

Tayang:
Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
TribunPalu.com/Zulfadli
Anggota Komisi III DPRD Sulawesi Tengah Fraksi Golkar, Musliman, mengungkapkan masih banyak perusahaan pertambangan yang belum memenuhi persyaratan administrasi dan teknis sehingga menyebabkan penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tertahan. 

Ia menambahkan, pemerintah juga memeriksa kesiapan perusahaan dari sisi teknis, lingkungan, tenaga ahli, teknologi, hingga modal usaha.

“Kalau KTT tidak ada, MOMI belum selesai, dan perencanaan teknis belum lengkap, tentu RKAB akan tertahan,” jelasnya.

Musliman mengatakan, perusahaan tambang juga wajib menyiapkan rencana pengelolaan lingkungan dan reklamasi pascatambang sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kerusakan lingkungan.

Ia menjelaskan, reklamasi dilakukan dengan menata kembali lahan bekas tambang, termasuk menimbun kembali area galian dan melakukan penanaman ulang.

Menurut dia, prinsip good mining practice harus diterapkan seluruh perusahaan agar aktivitas pertambangan tetap berjalan tanpa merusak lingkungan.

“Kalau pengawasannya berjalan baik, sebenarnya kerusakan lingkungan bisa dicegah,” ujarnya.

Baca juga: Pemprov Sulteng Raih Penghargaan Terbaik II Pengendalian Inflasi, Terima Insentif Rp2 Miliar

Di sisi lain, Musliman meminta proses evaluasi RKAB tetap dilakukan secara profesional dan proporsional tanpa mempersulit pelaku usaha secara berlebihan.

Ia mengaku menerima banyak keluhan dari masyarakat karena aktivitas tambang terhenti akibat RKAB belum terbit, sementara banyak pekerja menggantungkan hidup dari sektor tersebut.

“Saya juga menyampaikan kepada Inspektur Tambang agar jangan terlalu mempersulit perusahaan. Sepanjang prinsip-prinsip perhitungannya sudah benar, mestinya bisa diarahkan dan dibantu,” katanya.

Musliman menegaskan, penerbitan RKAB tetap harus mengacu pada aturan demi menjaga keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, dan optimalisasi penerimaan negara dari sektor pertambangan. (*)

 

Sumber: Tribun Palu
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved