Minggu, 31 Mei 2026

Sulteng Hari Ini

Anggota Komisi III DPRD Sulteng Sebut Baru 21 RKAB Terbit dari 136 Pengajuan

Karena itu, pemerintah melakukan pengawasan ketat agar perusahaan tidak melakukan penggalian.

Tayang:
Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
TribunPalu.com/Zulfadli
Anggota Komisi III DPRD Sulawesi Tengah Fraksi Golkar, Musliman, mengungkapkan baru 21 Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tambang yang terbit dari total 136 pengajuan di Sulawesi Tengah. 

Ringkasan Berita:
  • Anggota Komisi III DPRD Sulawesi Tengah Fraksi Golkar, Musliman, menyatakan dari 136 pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tambang di Sulawesi Tengah, baru 21 yang diterbitkan.
  •  RKAB merupakan dokumen penting sebagai dasar kuota produksi dan perhitungan pajak negara.
  • Menurutnya, lambatnya penerbitan disebabkan banyak perusahaan belum memenuhi syarat, seperti belum memiliki Kepala Teknik Tambang (KTT), belum melengkapi sistem Minerba One Map Indonesia (MOMI).

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU - Anggota Komisi III DPRD Sulawesi Tengah Fraksi Golkar, Musliman, mengungkapkan baru 21 Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tambang yang terbit dari total 136 pengajuan di Sulawesi Tengah.

Musliman mengatakan, lambatnya penerbitan RKAB disebabkan banyak perusahaan belum memenuhi sejumlah persyaratan administrasi dan teknis yang diwajibkan pemerintah.

Hal itu disampaikan saat ditemui di Tanaris Cafe, Jl Juanda, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Jumat (29/5/2026).

“Sekarang ini dari 136 pengajuan, baru 21 RKAB yang terbit,” ujar Musliman.

Menurut dia, RKAB merupakan dokumen penting yang menjadi dasar kuota produksi perusahaan tambang sekaligus acuan perhitungan pajak negara.

Karena itu, pemerintah melakukan pengawasan ketat agar perusahaan tidak melakukan penggalian melebihi kuota yang telah ditetapkan.

“Misalnya kuotanya satu juta ton, maka penggaliannya juga harus sesuai angka itu,” katanya.

Baca juga: LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan hingga September 2026, Simpanan Nasabah Tetap Aman

Musliman menjelaskan, salah satu kendala utama penerbitan RKAB adalah banyak perusahaan belum memiliki Kepala Teknik Tambang (KTT).

Padahal, KTT merupakan syarat wajib yang bertanggung jawab terhadap kegiatan penggalian, perencanaan tambang, lingkungan, hingga keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

“Bagaimana mau mengurus RKAB kalau KTT-nya tidak ada,” jelasnya.

Selain KTT, perusahaan juga diwajibkan melengkapi dokumen Minerba One Map Indonesia (MOMI), sistem pemetaan wilayah tambang yang digunakan pemerintah untuk memantau aktivitas pertambangan secara digital.

Menurut Musliman, proses pengurusan MOMI cukup panjang karena dilakukan di tingkat pusat dan dapat memakan waktu berbulan-bulan.

Ia menambahkan, pemerintah juga mengevaluasi kesiapan perusahaan dari sisi teknis, teknologi, tenaga ahli, modal usaha, hingga pengelolaan lingkungan sebelum RKAB diterbitkan.

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved