Minggu, 31 Mei 2026

Sulteng Hari Ini

Musliman: Ketiadaan KTT dan MOMI Jadi Penghambat RKAB Perusahaan Tambang

KTT merupakan syarat wajib harus dimiliki setiap perusahaan tambang karena bertanggung jawab terhadap kegiatan operasional di lapangan.

Tayang:
Penulis: Zulfadli | Editor: Fadhila Amalia
TribunPalu.com/Zulfadli
SOROTI KTT DAN MOMI - Anggota Komisi III DPRD Sulawesi Tengah Fraksi Golkar, Musliman, menyebut ketiadaan Kepala Teknik Tambang (KTT) dan belum rampungnya dokumen Minerba One Map Indonesia (MOMI) menjadi salah satu penghambat penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tambang. 

Ringkasan Berita:
  • Anggota Komisi III DPRD Sulteng, Musliman, mengatakan banyak perusahaan tambang belum memperoleh RKAB karena belum memiliki Kepala Teknik Tambang (KTT), dokumen MOMI, serta perencanaan teknis yang lengkap.
  • KTT merupakan syarat wajib dalam operasional pertambangan karena bertanggung jawab terhadap perencanaan tambang.
  • Musliman meminta proses evaluasi RKAB dilakukan secara profesional dan proporsional agar tidak menghambat investasi.

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU - Anggota Komisi III DPRD Sulawesi Tengah Fraksi Golkar, Musliman, menyebut ketiadaan Kepala Teknik Tambang (KTT) dan belum rampungnya dokumen Minerba One Map Indonesia (MOMI) menjadi salah satu penghambat penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tambang.

Menurut Musliman, banyak perusahaan pertambangan di Sulawesi Tengah belum dapat memperoleh RKAB karena belum memenuhi persyaratan administrasi dan teknis yang diwajibkan pemerintah.

“Kalau KTT tidak ada, MOMI belum selesai, dan perencanaan teknis belum lengkap, tentu RKAB akan tertahan,” ujar Muslima, saat ditemui di Tanaris Cafe, Jalan Juanda, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Jumat (29/5/2026).

Baca juga: LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan hingga September 2026, Simpanan Nasabah Tetap Aman

Ia menjelaskan, KTT merupakan syarat wajib harus dimiliki setiap perusahaan tambang karena bertanggung jawab terhadap kegiatan operasional di lapangan.

Menurut dia, KTT memiliki tugas mengawasi proses penggalian, perencanaan tambang, pengelolaan lingkungan, hingga keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Selain itu, penyusunan RKAB juga menjadi tanggung jawab KTT.

“Bagaimana mau mengurus RKAB kalau KTT-nya tidak ada,” katanya.

Musliman mengatakan, untuk menjadi KTT seseorang harus memiliki pengalaman kerja di sektor pertambangan serta mengantongi sertifikat Pengawas Operasional Pertama (POP).

Karena itu, proses pemenuhan tenaga KTT tidak dapat dilakukan secara instan.

Selain persoalan KTT, Musliman juga menyoroti kelengkapan MOMI yang menjadi salah satu syarat penting dalam pengajuan RKAB.

Ia menjelaskan, MOMI merupakan sistem pemetaan wilayah pertambangan yang terintegrasi secara digital untuk memantau aktivitas tambang dan mencegah tumpang tindih izin.

Baca juga: Jatam Sulteng Sebut 12,5 Persen Daratan Sulteng Telah Dikapling Konsesi Tambang

“Misalnya perusahaan memiliki wilayah 50 hektare, maka lokasi itu harus tercatat dalam sistem negara,” jelasnya.

Menurut dia, melalui sistem tersebut pemerintah dapat memantau luas bukaan lahan, aktivitas produksi, hingga pengawasan lingkungan melalui sistem satelit.

Namun, pengurusan MOMI dinilai masih cukup panjang karena dilakukan di tingkat pusat dan dapat memakan waktu berbulan-bulan.

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved