Minggu, 31 Mei 2026

Sulteng Hari Ini

Reklamasi Pascatambang, Syarat Wajib Perusahaan Agar RKAB Diterbitkan

Menurut dia, persoalan RKAB menjadi perhatian Komisi III DPRD Sulteng karena berkaitan langsung.

Tayang:
Editor: Regina Goldie
TribunPalu.com/Zulfadli
Anggota Komisi III DPRD Sulawesi Tengah Fraksi Golkar, Musliman. 

Ringkasan Berita:
  • Anggota Komisi III DPRD Sulawesi Tengah Fraksi Golkar, Musliman, menegaskan bahwa perusahaan tambang wajib menyiapkan rencana pengelolaan lingkungan dan reklamasi pascatambang, yaitu penataan kembali lahan bekas tambang melalui penimbunan dan penanaman ulang.
  • Ia menjelaskan, dari 292 Izin Usaha Pertambangan (IUP) batuan di Sulawesi Tengah, baru 21 dari 136 pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diterbitkan.

TRIBUNPALU.COM, PALU - Perusahaan tambang wajib menyiapkan rencana pengelolaan lingkungan dan reklamasi pascatambang sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kerusakan lingkungan.

Anggota Komisi III DPRD Sulawesi Tengah Fraksi Golkar, Musliman menjelaskan, reklamasi dilakukan dengan menata kembali lahan bekas tambang, termasuk menimbun kembali area galian dan melakukan penanaman ulang.

Musliman mengungkapkan masih banyak perusahaan pertambangan yang belum memenuhi persyaratan administrasi dan teknis sehingga menyebabkan penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tertahan.

Hal itu disampaikam saat ia ditemui di Tanaris Cafe, Jl Juanda, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Jumat (29/5/2026).

Menurut dia, persoalan RKAB menjadi perhatian Komisi III DPRD Sulteng karena berkaitan langsung dengan aktivitas pertambangan di daerah.

Ia menjelaskan, saat ini terdapat sekitar 292 Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk sektor pertambangan batuan di Sulawesi Tengah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 136 perusahaan telah mengajukan RKAB, namun baru 21 yang diterbitkan.

Baca juga: KTT Harus Bersertifikat POP, Ini Aturan di Sektor Tambang Sulteng

“RKAB ini sebenarnya adalah kuota produksi perusahaan tambang. Jadi perusahaan tidak boleh menggali melebihi kuota yang sudah ditetapkan,” ujar Musliman.

Ia mengatakan, RKAB menjadi dasar pengawasan produksi sekaligus perhitungan pajak negara. Karena itu, pemerintah melakukan pemeriksaan ketat terhadap seluruh persyaratan sebelum dokumen tersebut diterbitkan.

Musliman menuturkan, salah satu kendala utama adalah banyak perusahaan belum memiliki Kepala Teknik Tambang (KTT).

Padahal, KTT merupakan syarat wajib yang bertanggung jawab terhadap kegiatan penggalian, perencanaan tambang, lingkungan, hingga keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

“Bagaimana mau mengurus RKAB kalau KTT-nya tidak ada,” katanya.

Selain KTT, perusahaan juga diwajibkan memiliki kelengkapan dokumen Minerba One Map Indonesia (MOMI), yang sebelumnya dikenal sebagai MODI.

Sistem tersebut berfungsi untuk memetakan wilayah tambang secara digital agar pemerintah dapat memantau aktivitas pertambangan, luas bukaan lahan, hingga potensi tumpang tindih wilayah izin.

Menurut Musliman, proses pengurusan MOMI tidak mudah karena dilakukan di tingkat pusat dan memerlukan waktu cukup lama.

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved