Kamis, 4 Juni 2026

Sulteng Hari Ini

DPRD Siap Bentuk Pansus Kawal Rekomendasi BPK Usai Sulteng Raih Predikat WTP ke-13

Ketua Fraksi PKB DPRD Sulteng itu menilai predikat WTP menjadi indikator laporan keuangan daerah.

Tayang:
Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
TribunPalu.com/Zulfadli
Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri. 

Ringkasan Berita:

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU - DPRD Provinsi Sulawesi Tengah berencana membentuk panitia khusus (Pansus) untuk mengawal tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Langkah tersebut disampaikan Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri, usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Sulteng dengan agenda penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas LKPD Tahun 2025 di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Jl Prof Moh Yamin, Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Selasa (2/6/2026).

Menurut Safri, raihan opini WTP ke-13 secara berturut-turut sejak 2012 patut disyukuri karena menunjukkan konsistensi pemerintah daerah dalam mengelola keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Alhamdulillah tentu kita bersyukur Sulawesi Tengah kembali mendapat predikat WTP ke-13. Ini artinya kepatuhan pemerintah terhadap PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah," kata Safri.

Baca juga: Anwar Hafid Tegaskan Semua Ambulans di Sulteng Wajib Layani Pasien dan Jenazah

Ketua Fraksi PKB DPRD Sulteng itu menilai predikat WTP menjadi indikator bahwa laporan keuangan daerah telah disusun sesuai standar akuntansi pemerintahan dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Artinya dengan kita mendapatkan predikat WTP, apa yang dipermasalahkan selama ini terkait pengelolaan keuangan daerah, clean and clear, tidak ada masalah. Tinggal kemudian bagaimana kita mempertahankan predikat ini ke depan," ujarnya.

Meski demikian, Safri mengingatkan bahwa capaian WTP tidak berarti seluruh pekerjaan telah selesai. 

Menurutnya, berbagai catatan dan rekomendasi yang disampaikan BPK dalam hasil pemeriksaan tetap harus menjadi perhatian pemerintah daerah.

Diketahui, dalam LHP atas LKPD Tahun Anggaran 2025, BPK menemukan sejumlah permasalahan yang harus ditindaklanjuti, di antaranya terkait potensi kekurangan penerimaan pajak daerah sebesar Rp17,44 miliar, kelebihan pembayaran perjalanan dinas, serta pengelolaan kas daerah.

Baca juga: Tiga Siswa Raih Nilai 100 TKA Bahasa Indonesia, SMPN 1 Palu Dominasi Nilai Sempurna di Kota Palu

Atas temuan tersebut, BPK memberikan waktu paling lambat 60 hari kepada Pemprov Sulteng untuk menindaklanjuti rekomendasi yang telah disampaikan.

Sejalan dengan itu, Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid telah menginstruksikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki temuan agar segera menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi BPK. 

Bahkan, Anwar menargetkan penyelesaian dapat dilakukan dalam waktu 30 hari.

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved