Klaim Retas 4.9 Juta Database Bank, Hacker Bjorka Diciduk Polda Metro Jaya
Sepak terjang hacker Bjorka di Indonesia, terutama pada tahun 2022, ditandai dengan serangkaian klaim peretasan dan kebocoran data
Adapun modus tersangka melakukan ilegal akses serta memanipulasi data milik nasabah Bank swasta adalah untuk memeras.
Kasubdit IV Ditressiber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon menerangkan, kronologis kasus ini bermula dari adanya laporan dari orang yang dikuasakan oleh pihak bank swasta.
Bahwa pelapor menjelaskan pada tanggal 5 Februari 2025, terlapor dengan akun X yang mengatasnamakan @bjorkanesiaaa memposting tampilan layer aplikasi bank milik nasabah.
"Akun tersebut juga mengirimkan pesan ke akun resmi X bank yang mengklaim sudah melakukan hack kepada 4.9 juta akun database nasabah Bank," jelas Herman.
Akun tersebut juga memposting di web, bahwa terlapor juga menjual data-data nasabah.
Dari keterangan tersangka, sehari-hari tidak bekerja tetapi aktif di dalam Dark Web dan bergabung dalam komunitas ataupun forum jual beli data secara ilegal.
Baca juga: Sosok Bjorka Dibongkar Hacker Lain, Bjorka Disebut Pria Asal Cirebon, Benarkah?
Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi.
Tersangka dikenakan Pasal 46 jo Pasal 30 dan atau Pasal 48 jo Pasal 32 dan atau Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman pidana terhadap tersangka paling lama 12 tahun Penjara dan denda sebesar Rp12 miliar.
Sepak Terjang Bjorka
Sepak terjang hacker Bjorka di Indonesia, terutama pada tahun 2022, ditandai dengan serangkaian klaim peretasan dan kebocoran data besar-besaran yang mengguncang keamanan siber nasional.
Aksi Bjorka sebagian besar dilakukan dengan menjual atau mempublikasikan sampel data yang diklaimnya berasal dari sistem pemerintah dan perusahaan Indonesia di forum online.
1. Kebocoran Data Utama
Bjorka mengklaim bertanggung jawab atas beberapa kebocoran data terbesar di Indonesia.
Termasuk Data Penduduk dan SIM Card.
Akun Bjorka mengklaim memiliki 1,3 miliar data pengguna SIM Card prabayar (berisi NIK, nomor telepon, dan operator seluler) dan 105 juta data Warga Negara Indonesia yang diduga berasal dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Polisi Ungkap Motif Penjarahan Rumah Uya Kuya Murni Cari Keuntungan, Provokator Diburu |
![]() |
---|
Ditetapkan Tersangka Provokator Demo Ricuh, Siapa Delpedro Marhaen? |
![]() |
---|
Diperiksa di Polda Metro Jaya, Lita Gading Sebut Kritik ke Anak Ahmad Dhani Bukan Bully |
![]() |
---|
Polisi Amankan Tujuh Anggota Brimob Terkait Kasus Ojol Tewas Terlindas, Ini Identitasnya |
![]() |
---|
Ruben Onsu Diperiksa Atas Dugaan Fitnah Anaknya, Berharap Pelaku Dipenjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.