Tanggapan Tokoh soal Hukuman Mati Bagi Koruptor, Komnas HAM: Kita Menolak, Bukan Nyawa Dibalas Nyawa
Berikut tanggapan sejumlah tokoh terkait pernyataan Presiden Joko Widodo soal 'hukuman mati bagi para koruptor'.
Kemudian, Ayat (2) berbunyi sebagai berikut:
"Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan"
Saut memandang kedua ayat dalam Pasal 2 itu saling berkaitan dan tidak bisa dipisahkan.
"Pasal 2 itu dengan keadaan tertentu, kerugian keuangan negara yang sedang chaos dan itu (pidana mati) bisa dilakukan jika memang terjadi pengulangan (korupsi yang menimbulkan kerugian negara). Saya sebenarnya enggak terlalu tertarik bahas itu (wacana hukuman mati)," kata Saut.
Saut memandang seharusnya Indonesia fokus memperkuat penindakan dan pencegahan korupsi.
Khususnya melalui revisi UU Tipikor guna mengikuti dinamika kejahatan korupsi yang terus berkembang seiring zaman.
"UU Tipikornya diganti ke yang lebih baik. Kalau anda bicara soal korupsi itu bukan soal besar kecil, bukan soal bunuh membunuh, bukan soal hukuman mati aja, enggak. Bagaimana kita bisa membawa setiap orang yang bertanggung jawab besar atau kecil ke depan pengadilan," tegas Saut.
"Makanya saya bilang jangan terlalu main di retorika-retorika semacam itulah. Mainlah yang membuat Indonesia lebih suistainable berubah secara substansi," lanjut dia.
Misalnya, kata Saut, Indonesia harus memperkuat program pencegahan korupsi ke para pelajar dan guru dengan memerhatikan hal-hal kecil yang menimbulkan bibit korupsi.
"Contoh, guru kalau enggak dikasih hadiah sama muridnya di akhir atau awal tahun ajaran, kadang gimana gitu. Itu yang saya pikir hal semacam itu di masa depan. Setelah kita enggak ada, kan yang menjadi pemimpin anak-anak kita itu. Kalau sudah terbiasa memberi sesuatu ke guru, ya gimana dong?" ujarnya.
Ia mengingatkan, negara-negara besar saat ini tak terlalu fokus pada menjatuhkan hukuman mati ke koruptor, melainkan pada pengembangan program-program pencegahan.
"Saya enggak tertarik soal hukuman mati itu. Karena dari sisi pencegahan negara besar mulai mendidik rakyatnya dari hal kecil. Mereka mendidik anaknya ketika menemukan dompet orang lain, cari alamatnya antar ke rumahnya. Dari sesederhana itu loh. Jadi jangan terlalu masuk ke retorika itu (wacana hukuman mati)," ungkap Saut.
(TribunPalu.com/Tribunnews.com/Kompas.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/ilustrasi-hukuman-mati.jpg)