Terjadi Vandalisme di Tembok Besar Pasca Dibuka Kembali, Cina Berlakukan 'Blacklist' untuk Wisatawan

Tembok Besar Cina akhirnya resmi dibuka kembali untuk umum setelah sempat ditutup akibat mewabahnya virus corona.

Editor: Imam Saputro
vizts.com via TribunTravel
Tembok Besar Cina 

"Akan dijatuhkan sanksi administratif untuk tujuh jenis vandalisme (perusakan) terhadap peninggalan budaya termasuk pengukiran dan perusakan yang disengaja lainnya," tulis akun Kantor Zona Khusus Badaling Wilayah Yanqing di Weibo.

Selain itu, dinyatakan bahwa wisatawan yang berperilaku tidak terpuji akan dimasukkan ke dalam daftar hitam alias 'blacklist.'

Nantinya daftar tersebut akan diumumkan ke hadapan publik.

Dikatakan bahwa hal tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran sekaligus memberikan tekanan kepada para turis.

Kasus Kematian Akibat Virus Corona Termuda di Belgia: Pasien Berusia 12 Tahun

32 Provinsi Laporkan Adanya Kasus Virus Corona, Tersisa Gorontalo dan NTT dengan Nol Kasus

Tidak berhenti sampai di situ, pelaku juga akan menghadapi pembatasan ketika membeli tiket secara daring di masa yang akan datang.

Di sisi lain, Kantor Informasi Pemerintah Kota Beijing mengatakan pihaknya tengah mempertimbangkan aturan lainnya.

Yakni berupa larangan kepada turis yang masuk daftar hitam untuk mengunjungi lokasi wisata lainnya di wilayah tersebut.

Tembok Besar Cina
Tembok Besar Cina (Yong Xiong/CNN)

Tembok Besar Cina kembali dibuka, pengelola berlakukan sejumlah aturan

Seperti yang telah disampaikan sebelumnya, Tembok Besar Cina akhirnya dibuka kembali.

Selain membatasi area yang dibuka untuk publik, yakni hanya bagian Badaling, pemerintah juga menerapkan sejumlah aturan.

Kebijakan Lockdown Berakhir, Warga Berbondong-Bondong Tinggalkan Kota Wuhan

Kebijakan Lockdown di Wuhan akan Dicabut Jika Tak Ada Kasus COVID-19 Baru Selama 14 Hari

Pertama, pengunjung harus memesan tiket secara daring.

Kedua, menunjukkan kode QR yang membuktikan bahwa mereka dalam kondisi sehat.

Ketiga, harus mengenakan masker pelindung.

Terakhir, pengunjung yang datang diwajibkan menjaga jarak satu sama lain.

Setidaknya antarpengunjung harus menjaga jarak sekira 1 meter.

(TribunPalu.com/Clarissa Fauzany)

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved