Sebut Sidang Penyiraman Air Keras Sudah Jauh dari Fakta, Novel Baswedan: Susah untuk Menaruh Harapan
Menurut Novel Baswedan, proses pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya telah jauh dari fakta yang ada.
TRIBUNPALU.COM - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memberikan tanggapannya mengenai kelanjutan sidang kasus penyiraman air keras terhadap dirinya.
Menurut Novel, proses pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya telah jauh dari fakta yang ada.
Novel pun sudah tidak lagi menaruh harapan untuk persidangan itu yang menjerat dua terdakwa, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.
"Sudah terlalu jauh dari nalar saya, susah untuk menaruh harapan dalam proses yang sedemikian jauh dari fakta-fakta dan kebenaran materiil," ujar Novel ketika dihubungi, Selasa (23/6/2020).
Menurut Novel, tanggapan (replik) jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan pada Senin (22/6/2020) kemarin hanya sandiwara.
Jaksa yang pada tanggapan nota pembelaan seolah membela korban, namun pada faktanya tetap menuntut kedua terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara.
"Saya kira orang awam pun tahu yang terjadi demikian," kata Novel.
• Wawancara Eksklusif dengan Novel Baswedan: Pelaku Sebenarnya Pasti Gemetaran karena Saya Tidak Takut
• Soal Kasus Novel Baswedan, Istana: Presiden Tak Bisa Intervensi, Cuma Bisa Imbau Hukum Ditegakkan
• Terdakwa Penyerang Dirinya Dituntut 1 Tahun Penjara, Novel Baswedan: Ngejek Saya atau Hina Presiden?
• Penyiram Air Keras Dituntut 1 Tahun Penjara, Novel Baswedan: Yang Penting Bobroknya Itu Kita Lihat
Dalam sidang replik JPU yang di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Senin (22/6/2020) kemarin, Jaksa seolah membela Novel sebagai korban.
Jaksa menegaskan dalih yang disebut Rahmat Kadir hanya pelaku tunggal tidak beralasan.
"Dalil hanya alat Rahmat Kadir sebagai pelaku tunggal tidak beralasan dan tidak bisa diterima," kata Jaksa Satria Irawan membacakan replik.
Dalam dakwaan Jaksa, Ronny bugis turut berperan dalam penyerangan terhadap Novel Baswedan pada 11 April 2017.
Jaksa menyebut pada 8 April 2017 Rahmat Kadir menggunakan sepeda motor Yamaha Mio GT milik Ronny Bugis untuk melakukan pengamatan disekitar tempat tinggal Novel Baswedan.
Dalam pengamatan tersebut, Rahmat Kadir mempelajari rute masuk dan keluar kompleks termasuk rute untuk melarikan diri setelah melakukan penyerangan terhadap Novel Baswedan.
Bahkan, Rahmat juga turut mengamati semua portal termasuk pada pukul 23.00 WIB hanya ada satu portal yang dibuka sebagai akses keluar masuk komplek perumahan tempat penyidik senior KPK itu.
• Tanggapan Menteri Agama RI terkait Keputusan Arab Saudi Gelar Ibadah Haji dalam Jumlah Terbatas
• Ada Pembatasan, Ini Dua Kelompok yang Diperbolehkan Ikuti Ibadah Haji oleh Pemerintah Arab Saudi
Kemudian, pada 11 April 2017, Terdakwa Rahmat Kadir pergi menemui Ronny Bugis di asrama Gegana Brimob Kelapa Dua Depok sambil membawa cairan asam sulfat (H2SO4) dalam gelas kaleng motif loreng hijau yang terbungkus plastik warna hitam.
Rahmat Kadir meminta kepada Ronny Bugis pun mengantarkannya ke daerah Kelapa Gading Jakarta Utara.
Kemudian Ronny Bugis mengendarai Motor Yamaha Mio GT warna hitam merah miliknya mengantarkan Rahmat Kadir ke kediaman Novel Baswedan yang berlokasi di Jalan Deposito, Kelapa Gading Jakarta Utara.
Oleh karena itu, Jaksa meyakini kedua terdakwa Rahmat Kadir dan Ronny Bugis mempunyai peran dalam melakukan penyerangan terhadap Novel.
Bahkan, Ronny Bugis merupakan pelaku yang mengendarai motor saat Rahmat Kadir melihat Novel Baswedan yang baru selesai menjalani salat subuh berjamaah di masjid Al-Ikhsan.
"Terdakwa melakukan perbuatan tersebut menimbulkan ada akibat sengaja, dikategorikan bersama-sama. Ada kesatuan niat antara pelaku walau berbeda tapi ada hubungan satu dan yang lain," tegas Jaksa Satria.
Dalam nota pembelaan yang dibacakan tim kuasa hukum, Rahmat Kadir Mahulette dinilai merupakan pelaku tunggal penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.
• Ucapan Hari Ayah untuk Surya Saputra, Cynthia Lamusu: Terima Kasih sudah Jadi Ayah yang Luar Biasa
• Soal Kedekatannya dengan Ayu Ting Ting, Ini 3 Pernyataan yang Pernah Diungkapkan oleh Didi Riyadi
• Misteri Matinya Hewan Ternak di Tapanuli Utara Masih Berlanjut, Warga Temukan Jejak Kaki Besar
Sementara, Ronny Bugis hanya sebagai alat yang dimanfaatkan Rahmat Kadir dalam melakukan tindak pidana.
"Terdakwa [Rahmat Kadir] mengakui pelaku tunggal dan perbuatan mandiri. Tanpa ada perintah atau rujukan siapapun. Ronny Bugis dipergunakan sebagai alat," kata pengacara kedua terdakwa, Widodo membacakan nota pembelaan, Senin (14/6/2020).
Tim kuasa hukum menegaskan niat perbuatan Rahmat tidak diketahui Ronny Bugis. Karena tidak pernah disampaikan saat hendak melakukan penyiraman.
"Telah terbukti niat terdakwa [Rahmat Kadir] tidak diketahui Ronny karena tidak pernah disampaikan bahkan pada saat kejadian penyiraman," ujar tim kuasa hukum.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum berdalih Ronny tidak dapat dikatakan melakukan perbuatan turut serta bersama-sama dengan Rahmat, seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum pada Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Meski demikian, JPU berpegangan pada tuntutan satu tahun penjara terhadap Rahmat Kadir dan Ronny Bugis. Kedua terdakwa dituntut Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Kelanjutan Sidang Penyiraman Air Keras, Novel Baswedan: Sudah Terlalu Jauh dari Nalar Saya
Penulis: Ilham Rian Pratama