Polemik Pengadaan Mobil Dinas KPK: Sindiran Samad dan Saut, Desakan ICW, Penolakan Dewas KPK

Usulan anggaran mobil dinas baru KPK di tengah pandemi virus corona Covid-19 di Tanah Air menuai beragam kritikan dan penolakan.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Sebagai pimpinan lembaga antikorupsi, semestinya mereka memahami dan peka bahwa Indonesia sedang dilanda wabah Covid-19 yang telah memporakporandakan ekonomi masyarakat," kata Kurnia.

3. Dewan Pengawas KPK menolak.

Dewan Pengawas KPK akan menolak pemberian mobil dinas. Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean.

Menurut Tumpak, pihaknya tidak pernah mengusulkan pengadaan mobil dinas.

"Kami dari Dewas enggak pernah mengusulkan diadakan mobil dinas bagi Dewas. Kami tidak tahu usulan dari mana itu. Kalaupun benar, kami Dewas punya sikap menolak pemberian mobil dinas tersebut," kata Tumpak kepada Kompas.com, Kamis (15/10/2020).

Lima anggota Dewan Pengawas KPK: Artidjo Alkostar, Albertina Ho, Syamsuddin Haris, Harjono dan Tumpak Hatarongan Panggabean.
Lima anggota Dewan Pengawas KPK: Artidjo Alkostar, Albertina Ho, Syamsuddin Haris, Harjono dan Tumpak Hatarongan Panggabean. (Kolase TribunNewsmaker - TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Tumpak menuturkan, Dewas KPK tidak memerlukan mobil dinas. Sebab, Dewas KPK telah menerima tunjangan transportasi.

Ketentuan mengenai tunjangan itu diatur dalam Perpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas KPK.

Perpres tersebut menyatakan, Ketua Dewan Pengawas KPK memperoleh tunjangan transportasi sebesar Rp 29.546.000, sedangkan anggota Dewan Pengawas KPK memperoleh tunjanangan transportasi sebesar Rp 27.330.000.

"Berdasarkan Perpres tentang penghasilan Dewas, sudah ada diberikan tunjangan transportasi, sudah cukuplah itu," kata Tumpak.

Tumpak juga mengaku telah menolak pemberian mobil dinas sejak ia masih menjabat sebagai pimpinan KPK jilid pertama.

"Saya lihat pimpinan-pimpinan setelahnya juga sama. Jadi kalau-lah itu benar, baru kali ini pimpinan diberi mobil dinas," kata dia.

Baca juga: Studi WHO Sebut Remdesivir Hanya Berdampak Kecil dalam Mencegah Kematian Pasien Covid-19

Baca juga: Profil dan Rekam Jejak Pollycarpus, Eks Terpidana Kasus Munir yang Meninggal Dunia karena Covid-19

Baca juga: Update WNI Positif Covid-19 di Luar Negeri Minggu, 18 Oktober 2020: Tambahan WNI Sembuh di Filipina

DITINJAU ULANG

Mengingat begitu banyak kritikan, KPK pun memutuskan untuk meninjau ulang rencana pengadaan mobil dinas baru tersebut.

Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa mengungkapkan, keputusan itu diambil menyusul adanya kritik dari sejumlah pihak terkait rencana tersebut.

"Kami sungguh-sungguh mendengar segala masukan masyarakat dan karenanya kami memutuskan untuk meninjau kembali proses pembahasan anggaran untuk pengadaan mobil dinas jabatan tersebut," kata Cahya dalam konferensi pers, Jumat (16/10/2020).

Cahya menuturkan, KPK sedang melakukan review untuk memastikan kesesuaiannya dengan peraturan yang berlaku.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, review tersebut perlu dilakukan untuk menentukan penempatan anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk pengadaan mobil dinas jabatan tersebut.

"Saat ini kami memutuskan untuk meninjau ulang di anggaran 2021. Berikutnya tentu nanti akan dikemanakan anggarannya itu, makanya kami sampaikan akan di-review ulang tentang penggunaan anggaran itu," ujar Ali.

Kendati demikian, Ali juga tidak menjawab lugas saat ditanya soal kemungkinan adanya rencana pengadaan mobil dinas jabatan pada tahun-tahun berikutnya.

"Kita tidak berandai, sekali lagi, kemungkinan-kemungkinan itu seperti apa ke depan, kami tidak bica membaca seperti itu," kata Ali.

SUMBER:

KOMPAS.COM/Ardito Ramadhan, Fitria Chusna Farisa

"Menuai Kritik, Rencana Pemberian Mobil Dinas bagi Pimpinan KPK Ditinjau Ulang"

"Dewan Pengawas KPK Tolak Pemberian Mobil Dinas"

"Pimpinan KPK Dapat Mobil Dinas, ICW Sebut Praktik Hedonisme Tak Lagi Mengagetkan"

 "ICW Desak Pembahasan Pembelian Mobil Dinas Pimpinan KPK Dihentikan"

TRIBUNNEWS.COM

Sindir Pengadaan Mobil Dinas Ketua KPK Rp 1,4 Miliar, Samad dan Saut: 4 Tahun Hanya Innova Aman Saja

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved