Jerinx Divonis 14 Bulan Penjara, Epidemiolog UI: Edukasi Lebih Penting daripada Kriminalisasi

Jerinx yang dijatuhi vonis 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp10 juta mendapat sorotan dari epidemiolog UI, Pandu Riono.

TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA
Jerinx saat membacakan pledoi yang ia tulis di Pengadilan Negeri Denpasar dan disiarkan secara live streaming, Selasa (10/11/2020). 

Poin kelima, Dokter Tirta mengajak semua pihak untuk menguatkan istri Jerinx, Nora Alexandra, yang ikut merasa sedih dan terpukul.

Terakhir, Dokter Tirta juga mengajak semua pihak untuk melanjutkan kegiatan-kegiatan positif yang pernah Jerinx lakukan.

Hal ini diungkapkan Dokter Tirta lewat unggahan di akun Instagramnya @dr.tirta.

"Tanggapan atas vonis @jrxsid

1. ini bukan kemenangan nakes, yg melaporkan hanya beberapa orang yg ditunjuk mewakili IDI, utamanya dari idi bali yg mengaku mndapat surat dari idi pusat, jadi perlu dijelaskan, tanggapan IDI pusat dan IDI BALI mengenai vonis ini, Puas apa tidak? siapa tau ga puas kan
.
ga semua dokter mengetahui tindakan pelaporan ini, fokus sebagian besar dokter tu lawan pandemi
.
2. tidak efektif, bullying ke nakes akan tetap meningkat
.
3. pak teja sebagai perwakilan monggo ditanya, ? jika ga ada niat memenjarakan, harusnya jrx dikasi somasi, baru mediasi, kalo gagal baru jalur litigasi, itu aja sih, wong chat nya nora dan ajakan silahturahmi dari keluarga jrx ga ditanggepin pak teja, jadi yg laporin tu idi pusat / idi bali? nah itu misteri , karena ga ada yg mau ngaku
.
4. jrx salut, ga kabur, brani mnta maaf, dan gentle, ga kabur ke luar negeri, brani tanggungjawab atas hal yg dituduhkan ke dia
.
5. kita kuatkan kak @ncdpapl yuk, dia yg paling terpukul atas kejadian ini
.
6. tindakan jrx yg baik mari kita dukung, teruskan, jrx satu, dan akan menjadi legenda di tanah anarki :)" tulis Dokter Tirta.

(TribunPalu.com/Rizki A., Lita Andari)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved