Jerinx Divonis 14 Bulan Penjara, Epidemiolog UI: Edukasi Lebih Penting daripada Kriminalisasi

Jerinx yang dijatuhi vonis 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp10 juta mendapat sorotan dari epidemiolog UI, Pandu Riono.

TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA
Jerinx saat membacakan pledoi yang ia tulis di Pengadilan Negeri Denpasar dan disiarkan secara live streaming, Selasa (10/11/2020). 

Lalu, drummer grup musik Superman Is Dead (SID) itu dituntut hukuman penjara selama 3 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.

"Menuntut, supaya majelis hakim PN Denpasar, menyatakan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan sesua pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UU RI no 19 nomor 2016, tentang informasi dan transaksi elektronik," ujar Jaksa Penuntut Umum, Selasa (3/11/2020).

"Menjatuhkan pidana terhadap tersakwa atas nama I Gede Ari Astina alis Jerinx dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda 10 juta, dikurangi masa tahanan dengan perintah tetap berada di tahanan," tambahnya.

Setelah akhirnya divonis 1 tahun 2 bulan penjara dan dikenakan denda Rp10 juta, Jerinx masih belum memutuskan apakah dirinya akan mengajukan banding.

Ia mengaku masih pikir-pikir dulu untuk bisa mengajukan banding.

"Setelah saya diskusi dengan kuasa hukum kami akan berpikir dahulu," ujar Jerinx dalam sidang yang disiarkan secara live streaming, Kamis (19/11/2020).

Baca juga: Vonis 14 Bulan Penjara: Kekecewaan Jerinx, Pelukan Nora Alexandra, Tim Kuasa Hukum Merasa Tak Adil

Baca juga: Majelis Hakim Sebut Jerinx Terbukti Sengaja Sebarkan Informasi untuk Timbulkan Kebencian

Perjalanan kasus Jerinx hingga akhirnya dijatuhi vonis 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp10 juta mendapat sorotan dari berbagai pihak.

Salah satunya adalah epidemiolog Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia (UI), Dr. Pandu Riono, MPH., Ph.D.

Melalui akun Twitternya, @drpriono1, pada Kamis (19/11/2020) kemarin, Pandu Riono menyampaikan pandangannya mengenai vonis yang dijatuhkan kepada suami Nora Alexandra tersebut.

Di media sosial tersebut, Pandu Riono me-retweet sebuah artikel media online berjudul "Divonis 1 Tahun 2 Bulan, Jerinx Disemangati Istri."

Pandu Riono menyertakan komentar dalam retweet-annya.

Ia meminta supaya Jerinx dibebaskan dari hukuman terkait kalimat "IDI Kacung WHO."

Pandu Riono memang tidak membenarkan kalimat tersebut.

Namun, menurutnya, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) seharusnya mengusulkan supaya Jerinx dibebaskan dari hukuman terkait ujaran tersebut.

Melanjutkan pendapatnya, Pandu Riono menilai hukuman yang dijatuhkan kepada Jerinx itu berlebihan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved