Virus Corona di Indonesia
Vaksin Covid-19 akan Diberikan Secara Gratis, Kemenkes: Tanpa Persyaratan Apapun
Kebijakan vaksin gratis disampaikan pertama kali oleh Presiden Joko Widodo dalam keterangan resminya pada Rabu (16/12/2020).
"Setelah skema ini dirampungkan, maka akan disosialisasikan segera kepada pemerintah daerah dan masyarakat," imbuhnya.
Siti Nadia menjelaskan, program vaksinasi akan dilaksanakan secara bertahap setelah dikeluarkannya izin penggunaan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Selain itu pemberian vaksin juga akan mengikuti rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Kemenkes akan memastikan kesiapan semua fasilitas pelayanan Kesehatan, tenaga Kesehatan dan sistem distribusi untuk pelaksanaan vaksinasi," jelasnya.

Baca juga: BPOM Sebut Aspek Keamanan Vaksin Covid-19 Sudah Baik, Kini Tunggu Uji Aspek Efektivitas
Baca juga: Pastikan Keamanan dan Efektivitas Vaksin Covid-19, BPOM: Sesuai Standar Internasional
BPOM: kami mengawal keamanan khasiat dan mutu vaksin Covid-19
Sementara itu, Jubir Vaksinasi dari Badan POM Lucia Rizka Andalusia menyatakan pihaknya mengawal secara ketat keamanan khasiat dan mutu vaksin Covid-19.
Ia menuturkan, hal ini sesuai dengan arahan Presiden Jokowi terkait penyediaan vaksin.
"Sesuai arahan bapak Presiden terkait penyediaan vaksin Covid-19 bahwa seluruh prosedur harus dilalui dengan baik dalam rangka menjamin keselamatan masyarakat, serta efektivitas vaksin termasuk tahapan uji klinik fase III," papar Lucia Rizka.
Untuk itu ia pun secara tegas menyatakan BPOM sebagai otoritas pengawas obat dan makanan berkewajiban mengawal vaksin Covid-19 untuk menjamin keamanannya.
"Sebagai otoritas pengawas obat dan makanan di Indonesia, Badan POM berkewajiban mengawal ketat keamanan khasiat dan mutu vaksin Covid-19, sebelum dan selama digunakan dalam program vaksinasi nantinya," sambungnya.
Adapun terkait dengan vaksin Sinovac yang diketahui telah tiba di Indonesia beberapa waktu lalu, ia menerangkan bahwa Badan POM tengah melakukan evaluasi untuk menerbitkan izin penggunaan darurat atau EUA.
Langkah tersebut, paparnya, dilakukan dengan merujuk standar internasional seperti WHO, BPOM Amerika atau FDA, serta BPOM Eropa atau EMA.
(TribunPalu.com/Clarissa)