Sulteng Hari Ini

Soal Tahanan di Lapas Perempuan Palu Kabur, Lilik Sujandi: Ini Kelengahan Penjagaan

Selain membenahi penjagaan di Lapas Perempuan Palu, Lilik akan kembali berkoordinasi untuk memastikan kasus tahanan kabur tidak terjadi lagi.

TribunPalu.com/Lia_Abast
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Lilik Sujandi 

Laporan Wartawan TribunPalu, Alan Sahrir

TRIBUNPALU.COM, PALU- Seorang tahanan wanita di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Palu bernama Melvira Widiyanti kabur.

Tahanan yang diketahui baru sebulan berada di Lapas Perempuan Palu ini melarikan diri sejak Jumat (5/3/2021) dan hingga sekarang belum diketahui keberadaanya. 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Sulteng, Lilik Sujandi mengatakan hingga kini Lapas Perempuan Palu telah menetapkan Melvira Widiyanti tahanan kasus narkotika dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Upaya pencarian terus kami lakukan, kami bersama Lapas Perempuan dan kepolisian terus berkoordinasi untuk mencari tahanan yang kabur ini," jelasnya, Senin (8/3/2021).

Baca juga: 9 DPO MIT Poso Dipastikan Semakin Melemah, Danrem Minta Menyerahkan Diri

Baca juga: 100 Hari Kinerja Hadianto-Reny, Ini Strategi Mereka Benahi Kawasan Kumuh di Palu

Baca juga: Wali Kota Palu Pimpin Rapat Penanganan Covid-19 di Palu, Ini Perintahnya

Lilik menjelaskan, tahanan tersebut kabur sekitar pukul 06.00 Wita pada waktu tahanan lapas akan mengikuti apel pagi.

Pada waktu itu pergantian petugas dan semua tahanan diabsen. 

Sesuai dengan rekaman CCTV, Melvira Widiyanti kabur dengan memanjat pagar tembok dengan alat bantu. 

"Ini kelengahan penjagaan sehingga kami berencana akan menambah petugas penjaga disetiap pintu. Kalau CCTV sudah lumayan lengkap dan tahanan yang kabur ini terekam CCTV," terangnya.

Kata Lilik, selain membenahi penjagaan di Lapas Perempuan Palu, Lilik akan kembali berkoordinasi untuk memastikan kejadian serupa tidak terjadi lagi.

"Kami lakukan penutupan disemua pintu dan penjagaan lebih ketat lagi," tegasnya.

Baca juga: Hari Ini, Kelas Pendidikan Vokasi Rintisan Akademi Komunitas KP Parimo Diresmikan

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Tahap Kedua bagi Guru di Donggala Segera Dimulai, Berikut Waktu Pelaksanaannya

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Parigi, tahanan MW ternyata memeliki keterkaitan dengan gambong narkoba di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Bermula dari penangkapan Ditresnarkoba Polda Sulteng terhadap MW pada 24 Oktober 2020 di Desa Olaya, Kecamatan Parigi Tengah, Kabupaten Parigi Moutong.

MW ditangkap atas informasi dari tersangka MA yang terlebih dahulu diamankan polisi di Hotel Ludya Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong.

Dari tangan MA, polisi menemukan barang bukti 11 bungkus plastik klip narkoba jenis sabu yang disembunyikan di ventilasi toilet hotel.

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved