Munarman Ditangkap, Polri Beri Deadline 21 Hari Densus 88 untuk Buktikan Keterlibatan dengan Teroris

"Kalau 21x24 jam belum bisa membuktikan, maka penyidik harus melepas," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan

Handover
Eks Sekretaris Umum FPI Munarman ditangkap tim Densus 88 Antiteror Polri karena diduga terlibat jaringan teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD). 

TRIBUNPALU.COM - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman bisa dilepas, jika polisi tidak bisa membuktikan keterlibatannya dalam dugaan tindak pidana terorisme.

"Penyidik Densus 88 memiliki waktu sebanyak 21x 24 jam."

"Kalau 21x24 jam belum bisa membuktikan, maka penyidik harus melepas," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (1/5/2021).

Ahmad menjelaskan, aturan itu termaktub dalam pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) UU 5/2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

"Berdasarkan pasal 28 ayat 1 bahwa penangkapan tersangka teroris itu 14 hari."

"Apabila dibutuhkan pasal 28 ayat 2 bisa diperpanjang 7 hari.

Baca juga: Konsekuensi KKB Papua Dilabeli Teroris, Pengamat: Pendukung di Medsos Bisa Ditangkap Densus 88

Baca juga: Fadli Zon Pertanyakan Buku Bisa Jadi Bukti Munarman Terlibat Baiat ISIS: Jangan Mencari-cari

"Jadi ada 21 hari proses itu status itu masih ditangkap," jelasnya.

Ia menyampaikan aturan ini berbeda dari penangkapan tersangka yang terlibat di dalam dugaan tindak pidana umum biasa.

"Itu bedanya dengan hukum acara pidana, hanya 1 hari atau 1x24 jam."

"Ketika tindak pidana umum setelah 1x24 jam tidak cukup bukti, maka yang bersangkutan harus dilepas," terangnya.

Kendati demikian, Ahmad memastikan penyidik telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menjerat Munarman dalam kasus ini.

"Tentu sudah memiliki bukti permulaan yang cukup."

"Sekali lagi penyidik tentunya profesional. Berani melakukan penangkapan pasti memiliki bukti permulaan yang cukup," paparnya.

Polisi menangkap Munarman, setelah 7 hari ditetapkan sebagai tersangka.

Ahmad mengungkapkan, Munarman memang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 20 April 2021.

Sementara, penerbitan surat penangkapan Munarman baru diterbitkan pada 27 April 2021.

Menurutnya, tenggat waktu itu menjadi syarat administrasi yang dibutuhkan Polri.

"Tentunya ada hal-hal yang harus dibutuhkan terkait dengan administrasi dan operasional."

"Jadi yang keliru ketika penyidik melakukan penangkapan, kemudian besoknya baru melakukan penetapan sebagai tersangka," ucap Ahmad.

Ia menyampaikan, penetapan tersangka itu juga dianggap sah lantaran ditembuskan penyidik Polri ke Kejaksaan Agung.

"Penetapan tersangka telah disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Agung Republik Indonesia," jelasnya.

Ahmad menyebutkan, penyidik Polri juga memiliki alat bukti yang cukup saat menetapkan Munarman sebagai tersangka dugaan tindak pidana terorisme.

"Alat bukti selain video rekaman, ada keterangan dari beberapa saksi."

"Nanti kita akan sampaikan lebih lanjut. Tentunya update perkembangan akan kita sampaikan setiap hari," cetusnya.

Baca juga: Ngaku Kader PDIP, Rangga Sasana Sunda Empire Akui Ikut Bantu Jokowi Jadi Presiden

Baca juga: Kemiskinan di Kota Palu Capai 26 Ribu, Berikut Indikator Penilaiannya

Ahmad menuturkan, penyidik melakukan gelar perkara tak hanya sekali, sebelum menetapkan Munarman sebagai tersangka.

"Gelar perkara tersebut untuk menentukan apakah yang bersangkutan memenuhi syarat untuk dijadikan tersangka."

"Tentu gelar perkara tersebut bukan satu kali," katanya.

Ahmad menyatakan, penyidik Polri juga telah menelusuri berbagai hal yang mengarah adanya keterlibatan tindak pidana terorisme yang dilakukan oleh Munarman.

Termasuk, sejumlah dugaan perencanaan aksi yang dilakukan Munarman dalam kegiatan yang diduga berkaitan dengan aksi terorisme.

"Jadi bukan ujuk-ujuk langsung gitu, dan juga tidak kita, jadi benar-benar dan pasti diawali dengan gelar perkara."

"Memenuhi unsur-unsur ditetapkan sebagai tersangka dan baru dilakukan penangkapan," bebernya.

Munarman ditangkap tim Densus 88 Antiteror Polri di kediamannya di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, sekitar pukul 15.30 WIB.

Informasi ini dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.

Argo juga membenarkan Munarman ditangkap karena terkait dugaan tindak pidana terorisme.

"Iya benar (informasi Munarman ditangkap)," kata Argo saat dikonfirmasi, Selasa (27/4/2021).

Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Salah satu kuasa hukum Rizieq Shihab itu diduga terlibat dalam jaringan teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menuturkan, Munarman diduga kuat terlibat dalam jaringan terorisme di tiga daerah sekaligus.

"Jadi terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar, dan mengikuti baiat di Medan. Jadi ada tiga tersebut," papar Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/4/2021).

Untuk kasus baiat teroris di Makassar, kata dia, mereka merupakan jaringan kelompok teroris JAD. Jaringan ini biasa dikenal terafiliasi dengan ISIS.

"Baiat itu yang di Makassar itu yang ISIS. Kalau UIN Jakarta dan Medan belum diterima," jelasnya.

Munarman lantas dibawa menuju Polda Metro Jaya untuk menggali keterangan lebih lanjut.

"Yang bersangkutan saat ini akan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Polisi Harus Lepas Munarman Jika dalam 21 Hari Tak Bisa Buktikan Terlibat Terorisme, 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved