Kemenhub Siapkan Dua Rencana untuk Mengatasi Arus Balik Mudik Lebaran 2021

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi telah menyiapkan dua rencananya untuk mengatasi arus balik mudik lebaran tahun 2021.

KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Penumpang saat tiba di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (12/5/2020). PT Angkasa Pura II mengeluarkan tujuh prosedur baru bagi penumpang penerbangan rute domestik selama masa dilarang mudik Idul Fitri 1441 H di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. 

Larangan Mudik Periode 6 hingga 17 Mei Mendapatkan Respon Positif dari Masyarakat

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan peniadaan mudik yang telah diberlakukan pemerintah mendapatkan respon yang positif dari masyarakat.

Hal itu diungkapkan Menteri Budi pada konferensi pers yang digelar secara virtual pada Senin (10/5/2021) yang tayang di YouTube Sekretariat Presiden.

"Peniadaan mudik yang diberlakukan pemerintah telah mendapatkan respon positif dari masyarakat," ujarnya dalam konferensi pers tersebut.

Lebih lanjut ia menjelaskan, selama periode 22 April hingga 5 Mei 2021 terjadi kenaikan pemudik sekitar 20 hingga 30 persen.

Baca juga: WNA China Masuk saat Mudik Dilarang, Mahasiswa IAIN Palu: Pemerintah Tidak Konsisten

Baca juga: Doni Monardo Tegaskan Masyarakat yang Nekat Mudik Wajib Lakukan Karantina: Tidak Ada Pilihan Lain

Baca juga: Hari Ketiga Larangan Mudik, Ratusan Kendaraan di Perbatasan Banggai Putar Balik

Mereka berangkat dari kota asal yang mayoritas dari Jakarta dan menuju ke beberapa wilayah di Indonesia yang kebanyakan ke arah Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Peningkatan tersebut menyebabkan masyarakat enggan melakukan perjalanna jauh pada periode larangan yang sudah ditetapkan.

"Hal ini dibuktikan dengan adanya kenaikan jumlah kendaraan yang keluar dari kota asal sekitar 20 hingga 30 persen, pada periode 22 April hingga 5 Mei," sambung Menteri Budi.

Kepulangan pemudik pada periode tersebut juga harus mentaati aturan yang sudah ditentukan.

Salah satunya ialah dengan membawa dokumen pelengkap seperti keterangan bebas Covid-19 dengan masa berlaku 1 kali 24 jam.

Ia juga mengungkapkan, pemudik memilih memajukan jadwal kepulangan mereka sebelum periode pelarangan mudik, yakni 6 hingga 17 Mei.

Baca juga: Kemenhub Izinkan Kendaraan Non Mudik Beroperasi, Distribusi Barang Logistik Dipastikan Aman

Baca juga: Larangan Mudik, Guru Harus Turun dari Angkot Saat Ingin Mengajar, Ibu Dewan Lolos Tanpa Tes Covid

Baca juga: Meski Terbitkan Larangan Mudik, Pemerintah Masih Izinkan Sejumlah Transportasi Umum Beroperasi

"Pemudik yang pulang pada 22 April hingga 5 Mei harus mentaati aturan seperti dokumen hasil tes PCR, Antigen dan GeNose," ungkapnya lebih detail.

Sementara itu telah terjadi penurunan kendaran yang melakukan mudik pada periode larangan mudik, yakni 6 hingga 17 Mei 2021.

Disebutkan oleh Menteri Budi, penurunan terjadi di berbagai sektor transportasi.

Untuk jalur darat, ia membeberkan penurunan terjadi hingga 93 persen.

Halaman
123
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved