Viral

Haramkan Ikan dan Susu, Larang Salat 5 Waktu, Siapa Pemimpin Bab Kesucian di Sulawesi?

Bab Kesucian yang bernaung di bawah Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah dinyatakan sesat oleh MUI karena dua faktor.

Editor: mahyuddin
handover
Wayang Hadi Kesumo pemilik Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah sekaligus pemimpin pengajian Bab Kesucian di Gowa, Sulawesi Selatan. 

Ia kemudian menikah dengan seorang wanita Gowa.

Pada 2019, Hadi mendirikan Yayasan Nur Mutiara Maktifatullah di atas lahan milik istrinya di Kampung Butta Ejayya, Kelurahan Romang Lompoa, Kecamatan Bontomarannu, Gowa.

Namun, setelah mendirikan yayasan tersebut, pria yang akrab disapa Bang Hadi ini menjadi tertutup.

Bantah Bab Kesucian Sesat

Wayang Hadi Kesumo membantah tudingan yang mengatakan Bab Kesucian sesat.

Menurutnya, tudingan sesat itu berasal dari unggahan yang tersebar di media sosial.

"Itu tidak benar sama sekali (pelarangan salat). Mana buktinya itu saya mengatakan sedemikian."

"Itu 'kan tuduhan yang tidak berdasar, tidak valid. Berbicara itukan harus ada datanya," jelasnya, Selasa (3/1/2023).

Baca juga: Ingat Eyang Subur? Ngaku Nikah 25 Kali hingga Disebut Dukun Sesat, Kini Kondisinya Misterius

Tak hanya itu, Hadi juga menegaskan yayasan miliknya bukan abal-abal.

Ia memastikan Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah memiliki surat keputusan alias SK dari Kemenkumham.

"Saya sebagai yang dibicarakan di media sosial itu merasa dirugikan, mencemarkan nama baik Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah."

"Padahal yayasan kami memiliki surat keputusan Kemenkumham," terang Hadi.

"Jadi bukan bodong. Kalau memang kami ini sesat, seharusnya diadakan pembinaan."

"Bagaimana yang di luar sana yang lebih sesat lagi? Kenapa itu tidak dibimbing atau diberi pembinaan?" lanjutnya.

Selama ini, kata Hadi, yayasannya hanya mendidik anak-anak yang berasal dari keluarga miskin dan utama.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Belajar dari John F Kennedy

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved