Sulteng Hari Ini

Bantah Pendapat Ahli JPU, Mantan Kepala Pelabuhan Bunta Hadirkan Ahli dan Saksi

Dalam dakwaan pertama, bahwa di dalam pasal 12e pemerasan itu ada 2 unsur yaitu unsur dari orang dan perbuatannya

Editor: mahyuddin
handover
Pengadilan Negeri Palu Kelas IA, Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dengan tersangka Dean Granovic berlanjut dengan agenda menghadirkan saksi dan ahli dari pihak terdakwa, Selasa (10/1/2023).

Saksi yang dihadirkan adalah Mohammad Janur sebagai Saksi a de charge atau saksi yang meringankan dan Ahli Hukum Pidana Fakultas Hukum Untad Zubair.

Terdakwa Dean Granovic merupakan mantan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Bunta saat persidangan didampingi keempat Penasehat Hukumnya seperti Jabar Anurantha D Jaafara, Yuyun, Mohamad Akbar, dan Afdil Fitri Yadi.

Jabar Anurantha D Jaafara selaku Penasehat Hukum Dean Granovic mengatakan alasannya menghadirkan ahli pidana dalam persidangan kali ini sebab terkait dengan dakwaan jaksa kepada terdakwa Dean Granovic

Kata Jabar, alasan hadirnya ahli pidana dari Fakultas Hukum Untad kali ini pendapatnya untuk menjadi Ahli pembanding yang sebelumnya Ahli oleh Jaksa Penuntut Umum sudah hadir pada persidangan sebelumnya. 

"Pada persidangan sebelumnya di mana ahli pidana dari JPU tidak menjawab apa yang ditanyakan oleh Penasehat Hukum Dean, Maka dari itu kami menghadirkan Ahli dengan tujuan Pembanding," kata Jabar, Rabu (11/1/2023).

Baca juga: Mantan Kepala Pelabuhan Bunta Terjerat Kasus Tindak Pidana Korupsi, Ini 3 Dakwaaan Dituduhkan

Ia menjelaskan, dalam dakwaan pertama disebutkan terdakwa Dean Granovic didakwa dengan pasal 12 e yaitu adanya tindak pidana pemerasan. 

Dalam dakwaan pertama, bahwa di dalam pasal 12e pemerasan itu ada 2 unsur yaitu unsur dari orang dan perbuatannya.

“Jadi Ahli Dr. Zubair menerangkan dalam persidangan adalah suatu pemerasan yang ada di pasal 12e itu harus ada niat awal yaitu pemaksaan,ancaman dan diminta. Dalam kategori meminta itu juga tidak bisa di kategorikan pemerasan apabila tidak di sertai upaya yang bersifat mangancam atau memaksa," ujar Jabar. 

Kata Penasehat Hukum Dean, Terkait kasus yang di dakwakan kepada terdakwa berdasarkan hasil keterangan fakta persidangan sebelumnya bahwa saksi PT AMS diantaranya Nispu, Heldi dan Djhoni menyatakan tidak pernah diperas, diancam serta diminta. 

"Hanya dasar kekhawatiran yang seharusnya tidak perlu dilakukan sehingga berawal dari kekhawatiran itu niat atau perbuatan sudah unsur-unsur yang ada di pasal 12e itu tidak terpenuhi," sebut Jabar.

Selanjutnya terkait dakwaan kedua tentang Gratifikasi atau suap juga dijelaskan Ahli Pidana Zubair.

"Kami mempertegas apakah pemberian oleh seseorang kepada pegawai yang dibungkus dengan pinjam meminjam adalah Gratifikasi," kata Penasehat Hukum Dean Granovic itu.

"Keterangan ahli dan berdasarkan pasal 5 Undang-Undang Tipikor, pinjaman itu juga bisa masuk katogori gratifikasi akan tetapi pinjaman tanpa bunga itu adalah Gratifikasi sedangkan pinjaman dengan bunga tidak boleh dikatakan sebagai Gratifikasi karena di sahkan Undang-Undang," tambah Jabar menjelaskan. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved