Sulteng Hari Ini

Bantah Pendapat Ahli JPU, Mantan Kepala Pelabuhan Bunta Hadirkan Ahli dan Saksi

Dalam dakwaan pertama, bahwa di dalam pasal 12e pemerasan itu ada 2 unsur yaitu unsur dari orang dan perbuatannya

Editor: mahyuddin
handover
Pengadilan Negeri Palu Kelas IA, Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah. 

Pria kerap disapa Anta itu menyebut, terkait dakwaan kasus dugaan Gratifikasi bermula saat uang diberikan Saksi Soehartono atas dasar meminjam untuk kebutuhan anaknya masuk Akpol dan kebutuhan keluarga.  

"Dalam pinjaman itu, Dean dengan Saksi Soehartono ini diberikan itu ada bunga walaupun memiliki hubungan pertemanan," kata Jabar.

Baca juga: KALEIDOSKOP 2022: Kejari Touna Tangani 5 Perkara Tipikor Dana Desa dan 88 Pidana Umum

Soehartono merupakan Direktur PT Fortino Artha Sejahtera alias PT FAS dan Investor PT Aneka Nusantara Internasional atau PT ANI.

"Jadi Soehartono dan Dean tidak ada memiliki hubungan kerja hanya sebatas pertemanan," sebutnya.

Kemudian Penasehat Hukum Dean itu menuturkan, hadirnya Ahli pidana Dr. Zubair untuk membantah pendapat Ahli yang sebelumnya dihadirkan JPU.

"Dakwaan ketiga tentang TPPU, kita hadirkan Ahli untuk membantah keterangan Ahli sebelumnya dari Jaksa. Keterangan ahli sebelumnya kita coba ulas dan explore dengan pertanyaan namun tak dijawab. makanya kita kepikiran untuk hadirkan ahli pembanding biar imbang ini," tuturnya.

Dalam persidangan tersebut, Ahli Hukum Pidana Dr Zubair memberikan pendapat bahwa Aset-aset yang dapat disita dalam satu tindak pidana pencucian uang apa saja. 

Kata Ahli, semua benda yang dianggap oleh jaksa berkaitan dengan tindak perkara itu bisa disita akan tetapi dilihat perolehan.

"Mengutip pendapat ahli, dapat kita lihat bahwa barang yang disita oleh negara untuk menutupi kerugian negara walau pun bukan hasil dari kejahatan. Maka dari itu ada yang namanya Pembuktian terbalik yang diatur dalam UU nomor 20 Tahun 2001," jelas Jabar.

Sementara itu anggota Penasehat Hukum Dean Granovic bernama Afdil Fitri Yadi mengatakan, Hadirnya saksi Muhammad Janur untuk memberikan keterangan terkait adanya mobil milik Terdakwa yang disita JPU.

"Terkait kasus Dean keterangan saksi a de charge Muhammad Janur bahwa yang di sita oleh JPU salah satunya mobil Daihatsu Terios warna putih yang dibeli pada tahun 2012 dan dibalik nama tahun 2013. Mobil itu dibeli di Kalimantan atas perantara saksi, Saat itu Dean hanya sebagai staf di Pantoloan dan diangkat menjadi Syahbandar Bunta bunta tahun 2020," ujar Afdil. 

Baca juga: Sidang Tipikor, Kepala Desa Enu Donggala Pakai Dana Desa untuk Pernikahan Anak

Afdil menjelaskan, perolehan aset yang dimiliki terdakwa Dean bukan dari hasil tindak kejahatan dan dapat dikatakan perolehan yang halal. 

"Maka dari aset yang disita tersebut secara unsur tidak terpenuh dan harus dikembalikan," tutur Afdil Fitri Yadi.

Ia pun berharap, Majelis Hakim nantinya dapat memutuska perkara kasus ini dengan adil dan terbuka.

"Maka dari itu Penasehat hukum berharap Majelis hakim memutuskan perkara ini khususnya di pengadilan Negeri Kelas 1 Palu, berdasarkan sesuai fakta persidangan serta keyakinan hati nurani. Yang dimana Majelis Hakim didunia adalah wakil tuhan," sebut Afdil.

Diketahui Persidangan itu bertempat di Pengadilan Negeri Palu Kelas IA, Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved