KPK Tak Gentar Hadapi Pejabat Ugal-ugalan, Firli Bahuri Jadikan Lukas Enembe Sebagai Contoh
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Firli Bahuri menegaskan pihaknya tak bakal gentar menghadapi pejabat ugal-ugalan.
Ia kemudian dibawa ke Jakarta melalui jalur udara, menggunakan maskapai Lion Air.
Setibanya di Jakarta, Lukas Enembe menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
Lukas Enembe sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Direktur Utama PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.
Perusahaan ini memenangkan tiga proyek infrastruktur multiyears senilai miliaran rupiah.
Lukas juga diduga menerima gratifikasi Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.
Atas perbuatannya, Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sementara Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor.
Terbaru, lima orang terdekat Lukas Enembe dicegah untuk tidak bepergian ke luar negeri.
Kelimanya diduga kuat mengetahui dugaan perbuatan Lukas.
Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Imigrasi, kelima orang itu antara lain Yulce Wenda yang merupakan istri Lukas; Lusi Kusuma Dewi, Dommy Yamamoto, Jimmy Yamamoto; dan Presiden Direktur PT RDG (Rio De Gabriello/Round De Globe) Gibbrael Isaak.(*)
(TribunPalu.com/Tribun-Papua.com)
Bagaimana Nasib Harun Masiku Setelah Hasto Kristiyanto Divonis Bersalah? Ini Kata KPK |
![]() |
---|
Terkait Dugaan Gratifikasi, Bupati Buol Serahkan Motor ke KPK |
![]() |
---|
Sekprov Novalina Minta KPK Segera Sosialisasikan Aplikasi SIPASTI di Sulteng |
![]() |
---|
Terperiksa dalam Kasus Kemnaker, Bupati Buol Serahkan Motor Moge ke KPK |
![]() |
---|
Cegah Korupsi, Sekprov Sulteng Instruksikan OPD Segera Nilai Kinerja Penyedia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.