Sigi Hari Ini

Pelajar di Sigi Ditangkap Polisi Karena Transaksi Narkotika

Polres Sigi menangkap seorang pemuda di Desa Pandere Kecamatan Gumbasa berinisial MI berusia 26 tahun, Rabu (25/1/2023).

Editor: Haqir Muhakir
Handover
Polres Sigi menangkap seorang pemuda di Desa Pandere Kecamatan Gumbasa berinisial MI berusia 26 tahun, Rabu (25/1/2023). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam 

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Polres Sigi menangkap seorang pemuda di Desa Pandere Kecamatan Gumbasa berinisial MI berusia 26 tahun, Rabu (25/1/2023).

MI ditangkap karena diduga sebagai Penyalahguna Narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Sigi AKP Jani Sagala mengatakan, penangkapan MI berawal dari laporan masyarakat sehingga tim Opsnal Sat Narkoba Polres Sigi dipimpin KBO narkoba Ipda Robika Asji.

"Hasil penyelidikan, MI sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu yg dilakukan dirumahnya," kata AKP Jani Sagala. 

Baca juga: Program Kaledo Disdukcapil Palu Mudahkan Pelajar, Lansia dan Penyandang Disabilitas Rekam e-KTP

Ia menyebutkan, saat pelaku ditangkap juga diamankan sejumlah barang bukti seperti lima paket sabut, satu plastik bening ukuran besar, dan uang tunai Rp 100 ribu.

"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sigi Desa Maku," tuturnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved