Tuntut Ganti Rugi Rp 2 Juta Per Meter, Pemilik Tanah di Sekitar IKN: Pak Jokowi Bilang Ganti Untung

Warga pemilik lahan di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kaltim meminta harga ganti rugi lahan sebesar Rp 2 juta per meter.

Kompas.com
Warga pemilik lahan di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kaltim meminta harga ganti rugi lahan sebesar Rp 2 juta per meter persegi. 

TRIBUNPALU.COM - Pemilik lahan di sekitar Ibu Kota Negara (IKN) meminta ganti rugi lahan.

Warga pemilik lahan di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kaltim meminta harga ganti rugi lahan sebesar Rp 2 juta per meter persegi.

Menurut mereka, nilai tersebut sudah sesuai dengan adanya kenaikan harga tanah di sekitar IKN.

"Harga itu setara dengan lonjakan tanah di sekitaran IKN yang berkisar Rp 2-3 juta per meter persegi. Pak Jokowi juga bilang ganti untung, bukan ganti rugi," ungkap warga Desa Bumi Harapan, Thomy Thomas Tasib saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/2/2023).

Thomy mengatakan kebunnya seluas 13.880 meter persegi dan lahan rumah seluas 917 meter persegi sudah bersertifikat dan telah diukur tim penilai karena masuk Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN.

Hanya saja, Thomy belum sepakat dengan harga yang diberikan tim penilai yakni Rp 225.000 per meter persegi.

Bagi dia, angka itu terlalu kecil tak cukup membeli lahan baru.

"Kami ini petani, tidak mau jual lahan. Tapi pemerintah yang butuh, jadi kalau mau ambil beri harga ganti rugi yang sesuai," tegas Thomy.

Thomy tak akan melepas lahannya jika harga yang diberikan tim penilai tak berkisar sekitar Rp 2 jutaan per meter persegi.

Dia lebih memilih ganti rugi lahan baru jika diberi uang dengan harga tak rendah.

"Bukan kami menolak IKN, kami sangat mendukung. Tapi hargai tanah kami dengan pantas," tegas dia.

Permintaan serupa juga disampaikan pemilik lahan lain, Ronggo Warsito.

Warga Desa Bumi Harapan ini meminta harga ganti rugi tanahnya berkisar Rp 2 - 3 juta per meter persegi baru ia melepas lahannya. Ronggo punya kebun sawit seluas tiga hektar masuk dalam KIPP IKN.

Tim penilai sudah melakukan pengukuran dan memberi nilai tanahnya dengan harga Rp 180.000 per meter.

Hanya, harga tersebut tak disetujui Ronggo.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved