Parimo Hari Ini

Gandeng Kejaksaan, Bupati Parimo Ingatkan Pegawai Hati-hati Menggunakan Dana Pemerintah

Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi.

Editor: Haqir Muhakir
Handover
Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi. 

Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal

TRIBUNPALU.COM, PARIMO - Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi.

Hal itu ditandai dengan penanda tanganan perjanjian kerja sama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Kamis (23/2/2023) kemarin di Rumah jabatan Bupati Samsurizal.

"Ini sebagai tindak lanjut dari hasil pemeriksaan BPK yang dilakukan oleh pihak ketiga," ucapnya.

Baca juga: Kemiskinan Sulteng Terbesar Ada di Perkotaan, Gubernur Minta CSR Perusahaan dalam Bentuk Sembako

Samsurizal juga mengingatkan, semua pimpinan baik dijajaran Kepala Dinas, Camat atau Kepala Desa lebih berhati-hati dalam dalam penggunaan dana anggaran proyek.

Disisi lain, Kajari Parigi, Ikhwanul Ridwan mengatakan, untuk penindakan nantinya Kejari Parigi tidak langsung melakukan penindakan proses hukum.

Karena, pihak Kejari harus mempunyai surat kuasa dari Bupati jika pada nantinya akan ada permasahalaan hukum.

Baca juga: Kisah Pria di Palu Tiap Hari Keliling Jualan Tisu, Punya Tekad Besar Sekolahkan Anak Hingga Lulus

Ia menambahkan, jaksa agung telah berpesan untuk mengawal dan menjaga daerah khususnya di desa.

“Kami dari kejari juga memberikan peringatan agar penggunaan dana desa tidak dipergunakan dalam kegiatan bimtek," ujarnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved