Seleksi KPU
10 KPU di Sulteng Buka Rekrutmen Komisioner, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya
Bakal calon komisioner yang ingin mendaftarkan diri sebagai anggota KPU Periode 2023-2028 terlebih dulu mendaftar lewat Aplikasi SIAKBA
h. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
i. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
j. mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
k. bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
l. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
m. bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
n. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
o. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1, calon anggota KPU Kabupaten/Kota harus memenuhi syarat belum pernah menjabat sebagai anggota KPU Kabupaten/Kota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
3) Penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama selama 5 (lima) tahun atau lebih dari 2½ (dua setengah) tahun pada setiap masa jabatan.
4) Penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan sebagaimana dimaksud pada angka 3, meliputi:
a. telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama;
b. telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut; atau
c. telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda.
5) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1, calon anggota KPU Kabupaten/Kota harus memenuhi syarat tidak pernah dikenai Sanksi Pemberhentian tetap dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Baca juga: Sosok Fadly Umar, Rektor Termuda yang Lolos Masuk Timsel KPU 5 Kabupaten di Sulteng
Muh Ridwan Dg Nusu Jabat Ketua KPU Poso |
![]() |
---|
Komisioner KPU Resmi Dilantik, Idrus Jabat Ketua KPU Palu |
![]() |
---|
Komisioner KPU 10 Daerah Sulteng Dilantik Rabu Besok di Jakarta |
![]() |
---|
Hasil Seleksi Anggota KPU Sulteng Periode 2023-2028, 6 Kabupaten Kota Nihil Keterwakilan Perempuan |
![]() |
---|
5 Komisioner KPU Palu Periode 2023-2028 Resmi Diumumkan, 2 Petahana Kembali Menjabat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.