Seleksi KPU

10 KPU di Sulteng Buka Rekrutmen Komisioner, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Bakal calon komisioner yang ingin mendaftarkan diri sebagai anggota KPU Periode 2023-2028 terlebih dulu mendaftar lewat Aplikasi SIAKBA

|
Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM/RIAN
Tim Seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah (Sulteng) resmi membuka pendaftran 19-25 Maret 2023. 

7. surat keputusan pemberhentian dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;

8. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan surat keterangan bebas darimpenyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan dari rumah sakit pemerintah;

9. surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir, dalam hal calon anggota KPU Kabupaten/Kota pernah menjadi anggota partai politik;

10. surat keterangan dari Pengadilan Negeri di wilayah hukum sesuai dengan domisili calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang menerangkan bahwa tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

11. surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi aparatur sipil negara yang akan mengikuti Seleksi; dan

12. surat pernyataan bersedia mengundurkan diri sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dengan menggunakan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.8-CALON bagi Bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang berstatus sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

CARA PENDAFTARAN

Kelengkapan dokumen persyaratan, sebagaimana dimaksud Huruf B, disampaikan kepada Tim Seleksi melalui:

1. Pengunggahan dokumen persyaratan melalui laman siakba.kpu.go.id; dan

2. Penyerahan dokumen fisik sebanyak 2 (dua) rangkap (satu dokumen asli dan satu dokumen Salinan) secara langsung atau melalui jasa ekspedisi ke alamat Sekretariat Tim Seleksi  Jl S Parman No. 58 Palu (Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tengah).(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved